RiauKepri.com, JAKARTA– Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menghapus kewajiban memiliki sertifikat Program Guru Penggerak (PGP) sebagai syarat menjadi kepala sekolah. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 18 Maret 2025, seiring diterbitkannya Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14/M/2025.
“Karena Program Guru Penggerak sudah dihapus, maka sertifikatnya tidak lagi menjadi syarat bagi calon kepala sekolah,” ujar Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kemendikdasmen, Prof. Nunuk Suryani, di Jakarta, akhir pekan.
Adanya kebijakan baru ini, seluruh guru kini memiliki peluang yang sama untuk menjadi kepala sekolah. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Ini 6 Syarat Jadi Kepala Sekolah Tahun 2025:
1. Minimal berijazah S1 atau D-IV.
2. Memiliki sertifikat pendidik (serdik).
3. Bagi guru PNS, berpangkat minimal III/C.
Untuk guru berstatus PPPK, minimal berjabatan guru ahli pertama dan punya pengalaman mengajar minimal delapan tahun.
4. Guru bakal calon kepala sekolah juga harus memiliki nilai baik dalam penilaian kinerja guru dalam dua tahun terakhir.
5. Berpengalaman manajerial minimal dua tahun di sekolah.
6. Berusia maksimal 56 tahun saat ditugaskan.
Kebutuhan kepala sekolah tahun 2025 cukup besar. Prof. Nunuk menyebutkan, ada 50.971 posisi kepala sekolah yang perlu diisi. Jumlah ini terdiri dari 10.899 kepala sekolah yang akan pensiun, serta 40.072 sekolah yang belum memiliki kepala sekolah definitif.
Untuk menyiapkan calon kepala sekolah yang siap memimpin pembelajaran masa kini, Kemendikdasmen akan menggelar Program Kepemimpinan Sekolah. Program ini dirancang khusus agar para guru memiliki kapasitas sebagai pemimpin pembelajaran yang adaptif terhadap teknologi, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan dan koding.
Tak hanya itu, program ini juga akan membekali guru dengan wawasan kepemimpinan, pengetahuan manajerial, serta keterampilan dalam mengelola satuan pendidikan secara efektif dan visioner. (RK1/jpnn)








