Menu

Mode Gelap
Prakiraan Cuaca Kepri, Senin 27 Juli 2026: Tanjungpinang hingga Anambas Berpotensi Diguyur Hujan Ringan Edarkan Sabu, Pria Berinisial MR Diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis Reses di Letung, Ismeth Abdullah Tampung Aspirasi Warga Jemaja soal Listrik, Kesehatan, dan Infrastruktur Kenduri dan Festival Durian Bintan 2026, Perkuat Identitas Pariwisata dan Budaya Tarik 650 Peserta Lokal dan Mancanegara, Bintan Trekking 2026 Dongkrak Pariwisata dan UMKM Bhabinkamtibmas Desa Alahair Cek Peternakan Kambing Warga Dukung Ketahanan Pangan

Meranti

Ketum DPH LAMR Meranti Soroti Video Viral Di Minimarket Rintis Mart

badge-check

Oplus_0 Perbesar

Oplus_0

RiauKepri.com,MERANTI – Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Kepulauan Meranti, Datuk Seri Afrizal Cik, S.Sos., M.Si., mengecam keras tindakan tidak beretika yang dilakukan oleh pihak pengelola sebuah swalayan terhadap seorang perempuan yang diduga melakukan pencurian.

Insiden tersebut menjadi sorotan publik setelah beredarnya video yang memperlihatkan seorang laki-laki memaksa membuka hijab seorang perempuan yang diduga mencuri. Dalam video tersebut, pria itu juga tampak menyentuh tubuh terduga pelaku, tindakan yang dinilai melanggar etika, budaya, dan hukum.

Dalam pernyataannya, Datuk Seri Afrizal menyampaikan keprihatinan atas insiden tersebut.Dengan tidak berniat ingin berpihak kepada siapapun , juga menegaskan bahwa meskipun tindakan pencurian tidak dapat dibenarkan, penanganan terhadap terduga pelaku harus tetap menjunjung tinggi prinsip hukum, etika, dan budaya yang berlaku di masyarakat.

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Tindakan membuka hijab seorang perempuan secara paksa oleh laki-laki jelas melanggar norma dan hak asasi manusia,” ujar Afrizal saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Ahad (08/06/2025).

Afrizal menilai bahwa tindakan semena-mena terhadap seseorang yang belum terbukti secara hukum bersalah adalah pelanggaran terhadap prinsip keadilan. Afrizal juga menyoroti bahwa dalam prosedur hukum, bahkan aparat kepolisian pun memiliki standar khusus dalam menangani kasus serupa, termasuk kewajiban melibatkan petugas perempuan untuk memeriksa perempuan.

Lebih lanjut, ia menyesalkan penyebaran video tersebut ke berbagai platform media sosial dan grup percakapan digital, yang dinilainya sebagai pelanggaran privasi dan martabat perempuan yang bersangkutan.

“Ini bukan hanya pelanggaran adab, tapi juga bisa masuk ke ranah pidana,” tegasnya.

Datuk Seri Afrizal mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap pelaku tindakan tidak manusiawi tersebut, termasuk mereka yang menyebarkan video tanpa izin.

Sebagai penutup, Afrizal mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak bertindak di luar hukum dan tetap menjaga nilai-nilai kemanusiaan dalam menyikapi dugaan pelanggaran hukum.

“Jangan sampai kita memperlakukan seseorang secara tidak manusiawi hanya karena ia terduga pelaku kejahatan,” tutupnya.

Selaku Ketua Umum LAMR Afrizal menegaskan komitmennya dalam menjaga nilai-nilai luhur budaya Melayu yang mengedepankan keadilan, kehormatan, dan perlindungan terhadap hak setiap individu tanpa memandang status sosialnya. (RK12).

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Bhabinkamtibmas Desa Alahair Cek Peternakan Kambing Warga Dukung Ketahanan Pangan

26 Juli 2026 - 11:39 WIB

Audiensi Bupati Asmar Berbuah Komitmen BNPP RI Kawal Pembangunan Kawasan Perbatasan Meranti

25 Juli 2026 - 06:20 WIB

Kapolres Kepulauan Meranti Silaturahmi dengan PWI, Perkuat Sinergi dengan Insan Pers

24 Juli 2026 - 21:38 WIB

Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Banglas, Satresnarkoba Polres Meranti Amankan Barang Bukti

24 Juli 2026 - 20:25 WIB

Bhabinkamtibmas Selatpanjang Selatan Cek Ketahanan Pangan Pertanian Warga

24 Juli 2026 - 10:51 WIB

Trending di Meranti