RiauKepri,com, TANJUNGPINANG – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyampaikan pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Rabu (11/6/2025).
Ranperda tersebut disusun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kota dan DPRD pada 23 Mei 2025 di Batam. Dalam laporan itu, Tanjungpinang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-11 kalinya sejak 2013.
“Capaian ini merupakan bukti bahwa laporan keuangan Pemerintah Kota disajikan secara transparan dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Selain itu, hal ini menunjukkan pengendalian internal yang memadai,” ujar Lis.
Berdasarkan laporan realisasi APBD 2024, pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp1,121 triliun dengan realisasi Rp1,013 triliun atau 90,38 persen. Belanja daerah dianggarkan Rp1,143 triliun dan terealisasi Rp1,024 triliun (89,61 persen). Pembiayaan daerah yang direncanakan sebesar Rp22,02 miliar, terealisasi Rp22,01 miliar. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tercatat sebesar Rp10,9 miliar.
Lis juga mengungkapkan adanya tantangan fiskal yang dihadapi, termasuk tunda bayar pada triwulan IV akibat tidak tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dana transfer. Menyikapi hal itu, Pemko telah menyiapkan strategi, seperti rekonsiliasi tagihan pihak ketiga, penyusunan skema pembayaran dalam APBD Perubahan 2025, optimalisasi pendapatan, efisiensi belanja, dan pengendalian kas daerah.
“Dengan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik, dokumen ini kami serahkan untuk dibahas dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Djurianto, mengatakan bahwa penyampaian Ranperda ini telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 320 mengatur bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Agus juga mengingatkan bahwa, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2017, Ranperda yang telah disetujui bersama DPRD harus disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi paling lambat tiga hari kerja sebelum ditetapkan. (RK9)
Editor: Dana Asmara








