RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terhadap aktivitas penggalian, pemotongan, dan pengurugan tanah yang diduga tidak memiliki izin resmi dari dinas terkait, Jumat (13/6/2025).
Kegiatan ini berlangsung di kawasan Jl. Daeng Kamboja KM 14 arah Senggarang, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Dari hasil pantauan di lapangan, Satpol PP menemukan dua alat berat tengah melakukan pematangan lahan serta sepuluh dump truck yang digunakan untuk kegiatan penimbunan.
Selain itu, diketahui terdapat aktivitas penimbunan pada area danau atau resapan air yang berada di dekat asrama Korem. Hal ini memicu kekhawatiran terhadap potensi gangguan lingkungan serta ketertiban umum.
“Penegakan ini merupakan bagian dari upaya deteksi dan cegah dini terhadap aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum serta ketentraman masyarakat,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Tanjungpinang, Agus Haryono, S.Sos., M.H.
Dari hasil interaksi di lokasi, PPNS berkomunikasi dengan penjaga lahan dan mendapatkan informasi bahwa lahan tersebut milik Iskak Iskandar, namun yang bersangkutan belum dapat ditemui di lokasi.
PPNS akan mengirimkan surat undangan klarifikasi secara resmi kepada pemilik lahan untuk hadir ke Kantor Satpol PP guna memberikan keterangan dan menunjukkan dokumen perizinan. Apabila surat tersebut tidak ditindaklanjuti, maka Satpol PP akan melakukan penghentian sementara kegiatan melalui pemasangan PPNS Line.
Penegakan ini dilakukan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, dan Perda Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.
Langkah ini merupakan komitmen Satpol PP Tanjungpinang untuk menjaga ketertiban dan memastikan setiap kegiatan pembangunan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. (RK9)
Editor: Dana Asmara