Menu

Otomatis
Breaking News

Tanjungpinang

Satpol PP Tanjungpinang Tindak Aktivitas Pengurugan Tanah Diduga Tak Berizin

badge-check

Tampak lahan melakukan aktivitas penggalian, pemotongan, dan pengurugan tanah yang diduga tidak memiliki izin resmi dari dinas terkait. F: Ist Perbesar

Tampak lahan melakukan aktivitas penggalian, pemotongan, dan pengurugan tanah yang diduga tidak memiliki izin resmi dari dinas terkait. F: Ist

RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terhadap aktivitas penggalian, pemotongan, dan pengurugan tanah yang diduga tidak memiliki izin resmi dari dinas terkait, Jumat (13/6/2025).

Kegiatan ini berlangsung di kawasan Jl. Daeng Kamboja KM 14 arah Senggarang, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Dari hasil pantauan di lapangan, Satpol PP menemukan dua alat berat tengah melakukan pematangan lahan serta sepuluh dump truck yang digunakan untuk kegiatan penimbunan.

Selain itu, diketahui terdapat aktivitas penimbunan pada area danau atau resapan air yang berada di dekat asrama Korem. Hal ini memicu kekhawatiran terhadap potensi gangguan lingkungan serta ketertiban umum.

“Penegakan ini merupakan bagian dari upaya deteksi dan cegah dini terhadap aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum serta ketentraman masyarakat,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Tanjungpinang, Agus Haryono, S.Sos., M.H.

Dari hasil interaksi di lokasi, PPNS berkomunikasi dengan penjaga lahan dan mendapatkan informasi bahwa lahan tersebut milik Iskak Iskandar, namun yang bersangkutan belum dapat ditemui di lokasi.

PPNS akan mengirimkan surat undangan klarifikasi secara resmi kepada pemilik lahan untuk hadir ke Kantor Satpol PP guna memberikan keterangan dan menunjukkan dokumen perizinan. Apabila surat tersebut tidak ditindaklanjuti, maka Satpol PP akan melakukan penghentian sementara kegiatan melalui pemasangan PPNS Line.

Penegakan ini dilakukan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, dan Perda Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.

Langkah ini merupakan komitmen Satpol PP Tanjungpinang untuk menjaga ketertiban dan memastikan setiap kegiatan pembangunan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. (RK9)

 

Editor: Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kabut Asap Selimuti Tanjungpinang, Jarak Pandang Turun hingga 5 Kilometer

15 Sep 2026 - 09:10 WIB

Kabut Asap Selimuti Tanjungpinang, Jarak Pandang Turun hingga 5 Kilometer

Dua Mantan Wali Kota Silaturahmi Bersama 300 RT/RW Tanjungpinang

13 Sep 2026 - 13:00 WIB

Dua Mantan Wali Kota Silaturahmi Bersama 300 RT/RW Tanjungpinang

Bergerak Cepat ,Polsek Bestari Bersama Damkar Dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Dompak

11 Sep 2026 - 13:11 WIB

Bergerak Cepat ,Polsek Bestari Bersama Damkar Dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Dompak

Proses Perceraian Belum Tuntas, Dugaan Hidup Bersama Berujung Laporan ke Polresta Tanjungpinang

9 Sep 2026 - 11:05 WIB

Proses Perceraian Belum Tuntas, Dugaan Hidup Bersama Berujung Laporan ke Polresta Tanjungpinang

Prakiraan Cuaca Kepri Senin 7 September 2026, Sejumlah Wilayah Berpotensi Berawan hingga Cerah Berawan

7 Sep 2026 - 07:42 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri Senin 7 September 2026, Sejumlah Wilayah Berpotensi Berawan hingga Cerah Berawan
Trending di Kepulauan Riau