Menu

Mode Gelap
BMKG: Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Kepri, Selasa 8 Juli 2025 PT Timah Tenggelamkan 36 Unit Atraktor Cumi di Perairan Buku Limau Belitung Timur PT Timah Serahkan Bantuan Bibit untuk Rumah Kompos KSM Resam Wanita Ini Ketahuan Selundupkan Narkoba Dalam Roti Kering di Lapas Pekanbaru Panitia Pacu Jalur Nasional Tepian Narosa Mulai Intensif Lakukan Persiapan Saiman: Tugas Berat Menanti Sekdapro Riau Definitif

Tanjungpinang

Satpol PP Tanjungpinang Tindak Aktivitas Pengurugan Tanah Diduga Tak Berizin

badge-check


					Tampak lahan melakukan aktivitas penggalian, pemotongan, dan pengurugan tanah yang diduga tidak memiliki izin resmi dari dinas terkait. F: Ist Perbesar

Tampak lahan melakukan aktivitas penggalian, pemotongan, dan pengurugan tanah yang diduga tidak memiliki izin resmi dari dinas terkait. F: Ist

RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terhadap aktivitas penggalian, pemotongan, dan pengurugan tanah yang diduga tidak memiliki izin resmi dari dinas terkait, Jumat (13/6/2025).

Kegiatan ini berlangsung di kawasan Jl. Daeng Kamboja KM 14 arah Senggarang, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Dari hasil pantauan di lapangan, Satpol PP menemukan dua alat berat tengah melakukan pematangan lahan serta sepuluh dump truck yang digunakan untuk kegiatan penimbunan.

Selain itu, diketahui terdapat aktivitas penimbunan pada area danau atau resapan air yang berada di dekat asrama Korem. Hal ini memicu kekhawatiran terhadap potensi gangguan lingkungan serta ketertiban umum.

“Penegakan ini merupakan bagian dari upaya deteksi dan cegah dini terhadap aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum serta ketentraman masyarakat,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Tanjungpinang, Agus Haryono, S.Sos., M.H.

Dari hasil interaksi di lokasi, PPNS berkomunikasi dengan penjaga lahan dan mendapatkan informasi bahwa lahan tersebut milik Iskak Iskandar, namun yang bersangkutan belum dapat ditemui di lokasi.

PPNS akan mengirimkan surat undangan klarifikasi secara resmi kepada pemilik lahan untuk hadir ke Kantor Satpol PP guna memberikan keterangan dan menunjukkan dokumen perizinan. Apabila surat tersebut tidak ditindaklanjuti, maka Satpol PP akan melakukan penghentian sementara kegiatan melalui pemasangan PPNS Line.

Penegakan ini dilakukan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, dan Perda Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.

Langkah ini merupakan komitmen Satpol PP Tanjungpinang untuk menjaga ketertiban dan memastikan setiap kegiatan pembangunan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. (RK9)

 

Editor: Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satpol PP Tanjungpinang Tegaskan Batas, Pedagang Bintan Center Diberi Batas Waktu Hingga 10 Juli

7 Juli 2025 - 11:09 WIB

Semarak 10 Muharram di Pulau Penyengat: Tradisi, Hijrah, dan Bubur Asyura Menyatu dalam Spirit Keislaman

7 Juli 2025 - 06:21 WIB

Bintan Kembali Jadi Sorotan, Seminar Internasional Angkat Sejarah sebagai Jantung Negeri Melayu

7 Juli 2025 - 00:14 WIB

Basah-Basahan Bangun Karakter, Cara PSHT Rayon Garuda Tanamkan Jiwa Petarung Sejak Dini

6 Juli 2025 - 20:40 WIB

Kecelakaan Maut di Bundaran Dompak Tanjungpinang, Dua Orang Tewas di Tempat

6 Juli 2025 - 11:34 WIB

Trending di Tanjungpinang