Menu

Mode Gelap
Telan Anggaran Rp233,48 Juta, DPRD Meranti Tinjau Pembangunan Duiker Simpang Puskemas Zona Integritas Diresmikan, Imigrasi Selatpanjang Bidik WBK dan WBBM Kades Batu Berapit Apresiasi Wartawan Anambas, Berkah Terima Bantuan Sembako HPN 2026 Bupati Siak Afni: PT. BSP di Ambang Kebangkitan HPN 2026 di Jemaja Berlangsung Meriah, Bupati Aneng Apresiasi Peran Strategis Insan Pers Ribuan Warga Pulau Jemaja Padati Lapangan Bola Kelurahan Letung, Meriahkan Jalan Santai HPN 2026, Sepeda Listrik Jadi Hadiah Utama

Tanjungpinang

Satpol PP Tanjungpinang Tindak Aktivitas Pengurugan Tanah Diduga Tak Berizin

badge-check


					Tampak lahan melakukan aktivitas penggalian, pemotongan, dan pengurugan tanah yang diduga tidak memiliki izin resmi dari dinas terkait. F: Ist Perbesar

Tampak lahan melakukan aktivitas penggalian, pemotongan, dan pengurugan tanah yang diduga tidak memiliki izin resmi dari dinas terkait. F: Ist

RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terhadap aktivitas penggalian, pemotongan, dan pengurugan tanah yang diduga tidak memiliki izin resmi dari dinas terkait, Jumat (13/6/2025).

Kegiatan ini berlangsung di kawasan Jl. Daeng Kamboja KM 14 arah Senggarang, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Dari hasil pantauan di lapangan, Satpol PP menemukan dua alat berat tengah melakukan pematangan lahan serta sepuluh dump truck yang digunakan untuk kegiatan penimbunan.

Selain itu, diketahui terdapat aktivitas penimbunan pada area danau atau resapan air yang berada di dekat asrama Korem. Hal ini memicu kekhawatiran terhadap potensi gangguan lingkungan serta ketertiban umum.

“Penegakan ini merupakan bagian dari upaya deteksi dan cegah dini terhadap aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum serta ketentraman masyarakat,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Tanjungpinang, Agus Haryono, S.Sos., M.H.

Dari hasil interaksi di lokasi, PPNS berkomunikasi dengan penjaga lahan dan mendapatkan informasi bahwa lahan tersebut milik Iskak Iskandar, namun yang bersangkutan belum dapat ditemui di lokasi.

PPNS akan mengirimkan surat undangan klarifikasi secara resmi kepada pemilik lahan untuk hadir ke Kantor Satpol PP guna memberikan keterangan dan menunjukkan dokumen perizinan. Apabila surat tersebut tidak ditindaklanjuti, maka Satpol PP akan melakukan penghentian sementara kegiatan melalui pemasangan PPNS Line.

Penegakan ini dilakukan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, dan Perda Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.

Langkah ini merupakan komitmen Satpol PP Tanjungpinang untuk menjaga ketertiban dan memastikan setiap kegiatan pembangunan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. (RK9)

 

Editor: Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dapat Pelayanan Memuaskan, Jemaah Calon Haji Apresiasi BRK Syariah

7 Februari 2026 - 15:34 WIB

Inovasi Baru, JCH Nasabah BRK Syariah Tanjungpinang Ikuti Praktik Manasik Haji

7 Februari 2026 - 13:23 WIB

Dukung Pembinaan Bakat Anak Muda Kapolresta Tanjungpinang, Gelar “Road Race Championship 2026”

6 Februari 2026 - 20:04 WIB

Kanwil DJP Kepri, Ditlantas Polda Kepri, dan Bapenda Teken PKS Pengawasan Pajak di Kawasan FTZ

4 Februari 2026 - 16:23 WIB

Diduga Ada Pungli di Samsat Saat Warga Tanjungpinang ,Mengurus Pajak Kendaraan

2 Februari 2026 - 15:19 WIB

Trending di Tanjungpinang