Menu

Mode Gelap
BMKG: Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Kepri, Selasa 8 Juli 2025 PT Timah Tenggelamkan 36 Unit Atraktor Cumi di Perairan Buku Limau Belitung Timur PT Timah Serahkan Bantuan Bibit untuk Rumah Kompos KSM Resam Wanita Ini Ketahuan Selundupkan Narkoba Dalam Roti Kering di Lapas Pekanbaru Panitia Pacu Jalur Nasional Tepian Narosa Mulai Intensif Lakukan Persiapan Saiman: Tugas Berat Menanti Sekdapro Riau Definitif

Tanjungpinang

Satpol PP Tanjungpinang Awasi Pengurugan Tanah Diduga Tak Berizin

badge-check


					Aktivitas penggalian, pemotongan, dan pengurugan tanah yang diduga tidak memiliki izin di Jalan Daeng Kamboja, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Selasa (17/6/2025). F: Ist Perbesar

Aktivitas penggalian, pemotongan, dan pengurugan tanah yang diduga tidak memiliki izin di Jalan Daeng Kamboja, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Selasa (17/6/2025). F: Ist

RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan pengawasan terhadap aktivitas penggalian, pemotongan, dan pengurugan tanah yang diduga tidak memiliki izin di Jalan Daeng Kamboja, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Selasa (17/6/2025).

Kegiatan pengawasan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah, Agus Haryono, S.Sos., M.H., dan melibatkan sejumlah anggota PPNS, termasuk Yusri Sabarudin.

Dari hasil pengawasan di lapangan, ditemukan satu unit alat berat jenis JCB sedang melakukan aktivitas pengurugan serta sepuluh unit dumtruck yang mengangkut tanah ke lokasi. Berdasarkan keterangan para pekerja, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pembangunan akses jalan menuju lahan milik pribadi.

Pemilik lahan yang disebut bernama Irawan, melalui sambungan telepon menyatakan bahwa seluruh dokumen perizinan telah dikoordinasikan kepada saudara Adam selaku pemborong pekerjaan. Namun, hingga saat ini, PPNS belum menerima dokumen kepemilikan maupun perizinan resmi atas aktivitas tersebut.

“Kami sudah minta dokumen dari pihak bersangkutan, namun yang bersangkutan berjanji akan mengirimkannya karena masih ada kegiatan di luar,” ujar salah satu anggota PPNS di lokasi.

Sebagai tindak lanjut, PPNS akan mengirimkan surat undangan klarifikasi secara resmi kepada pemilik lahan untuk hadir di kantor Satpol PP dan membawa seluruh dokumen perizinan yang dimiliki. Jika surat klarifikasi tidak ditindaklanjuti, maka Satpol PP akan melakukan penghentian sementara aktivitas di lokasi hingga seluruh dokumen perizinan yang sah diperoleh.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum. Tujuan utamanya adalah mencegah potensi gangguan ketertiban dan menciptakan kondisi wilayah yang aman dan tertib.

Satpol PP Kota Tanjungpinang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat yang berpotensi melanggar peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. (RK9)

 

Editor: Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satpol PP Tanjungpinang Tegaskan Batas, Pedagang Bintan Center Diberi Batas Waktu Hingga 10 Juli

7 Juli 2025 - 11:09 WIB

Semarak 10 Muharram di Pulau Penyengat: Tradisi, Hijrah, dan Bubur Asyura Menyatu dalam Spirit Keislaman

7 Juli 2025 - 06:21 WIB

Bintan Kembali Jadi Sorotan, Seminar Internasional Angkat Sejarah sebagai Jantung Negeri Melayu

7 Juli 2025 - 00:14 WIB

Basah-Basahan Bangun Karakter, Cara PSHT Rayon Garuda Tanamkan Jiwa Petarung Sejak Dini

6 Juli 2025 - 20:40 WIB

Kecelakaan Maut di Bundaran Dompak Tanjungpinang, Dua Orang Tewas di Tempat

6 Juli 2025 - 11:34 WIB

Trending di Tanjungpinang