Menu

Otomatis
Breaking News

Tanjungpinang

Satpol PP Tanjungpinang Awasi Pengurugan Tanah Diduga Tak Berizin

badge-check

Aktivitas penggalian, pemotongan, dan pengurugan tanah yang diduga tidak memiliki izin di Jalan Daeng Kamboja, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Selasa (17/6/2025). F: Ist Perbesar

Aktivitas penggalian, pemotongan, dan pengurugan tanah yang diduga tidak memiliki izin di Jalan Daeng Kamboja, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Selasa (17/6/2025). F: Ist

RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan pengawasan terhadap aktivitas penggalian, pemotongan, dan pengurugan tanah yang diduga tidak memiliki izin di Jalan Daeng Kamboja, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Selasa (17/6/2025).

Kegiatan pengawasan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah, Agus Haryono, S.Sos., M.H., dan melibatkan sejumlah anggota PPNS, termasuk Yusri Sabarudin.

Dari hasil pengawasan di lapangan, ditemukan satu unit alat berat jenis JCB sedang melakukan aktivitas pengurugan serta sepuluh unit dumtruck yang mengangkut tanah ke lokasi. Berdasarkan keterangan para pekerja, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pembangunan akses jalan menuju lahan milik pribadi.

Pemilik lahan yang disebut bernama Irawan, melalui sambungan telepon menyatakan bahwa seluruh dokumen perizinan telah dikoordinasikan kepada saudara Adam selaku pemborong pekerjaan. Namun, hingga saat ini, PPNS belum menerima dokumen kepemilikan maupun perizinan resmi atas aktivitas tersebut.

“Kami sudah minta dokumen dari pihak bersangkutan, namun yang bersangkutan berjanji akan mengirimkannya karena masih ada kegiatan di luar,” ujar salah satu anggota PPNS di lokasi.

Sebagai tindak lanjut, PPNS akan mengirimkan surat undangan klarifikasi secara resmi kepada pemilik lahan untuk hadir di kantor Satpol PP dan membawa seluruh dokumen perizinan yang dimiliki. Jika surat klarifikasi tidak ditindaklanjuti, maka Satpol PP akan melakukan penghentian sementara aktivitas di lokasi hingga seluruh dokumen perizinan yang sah diperoleh.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum. Tujuan utamanya adalah mencegah potensi gangguan ketertiban dan menciptakan kondisi wilayah yang aman dan tertib.

Satpol PP Kota Tanjungpinang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat yang berpotensi melanggar peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. (RK9)

 

Editor: Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Mimbar Pemuda Kepri Soroti Peran Generasi Muda Hadapi Arus Informasi di Media Sosial

23 Sep 2026 - 07:28 WIB

Mimbar Pemuda Kepri Soroti Peran Generasi Muda Hadapi Arus Informasi di Media Sosial

Dikritik Publik Soal Layanan Lapas Perempuan Batam, Kanwil Ditjenpas Kepri Turunkan Tim Investigasi

19 Sep 2026 - 09:25 WIB

Dikritik Publik Soal Layanan Lapas Perempuan Batam, Kanwil Ditjenpas Kepri Turunkan Tim Investigasi

Sambut Bulan Bhakti ke-66, Katar Kepri Agendakan Serangkaian Kegiatan

18 Sep 2026 - 18:57 WIB

Sambut Bulan Bhakti ke-66, Katar Kepri Agendakan Serangkaian Kegiatan

Kabut Asap Selimuti Tanjungpinang, Jarak Pandang Turun hingga 5 Kilometer

15 Sep 2026 - 09:10 WIB

Kabut Asap Selimuti Tanjungpinang, Jarak Pandang Turun hingga 5 Kilometer

Dua Mantan Wali Kota Silaturahmi Bersama 300 RT/RW Tanjungpinang

13 Sep 2026 - 13:00 WIB

Dua Mantan Wali Kota Silaturahmi Bersama 300 RT/RW Tanjungpinang
Trending di Tanjungpinang