RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait pembangunan gedung yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan WR. Supratman, Senin (16/6/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai respons atas pemberitaan media online tertanggal 14 Juni 2025 serta atensi dari pimpinan terkait laporan masyarakat mengenai pembangunan tanpa izin yang dilakukan di atas lahan yang tengah menjadi sengketa.
“Langkah ini merupakan bagian dari deteksi dan cegah dini terhadap potensi gangguan ketertiban umum serta bentuk edukasi kepada masyarakat agar menaati peraturan yang berlaku,” ujar Yusri Sabarudin, anggota PPNS Satpol PP Kota Tanjungpinang yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Dari hasil pengecekan lapangan, diketahui bahwa pembangunan yang dilakukan oleh pemilik bangunan bernama Suwito berada di atas lahan bersertifikat atas nama Isti. Menurut pengakuan pemilik, lahan tersebut dibeli dari pemilik sebelumnya dan telah dibayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)-nya. Namun, hingga saat ini belum mengurus izin mendirikan bangunan karena proses pembangunan dilakukan secara bertahap.
Petugas telah mengarahkan pemilik untuk menghentikan sementara kegiatan pembangunan dan segera mengurus izin sesuai ketentuan yang berlaku. Pemilik pun menyatakan kesediaannya untuk mematuhi arahan tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Tanjungpinang, Agus Haryono, S.Sos., M.H., menyampaikan bahwa meskipun Satpol PP telah melakukan langkah-langkah sesuai kewenangan, permasalahan hukum terkait lahan yang dilaporkan oleh saudara Jodi kepada pihak kepolisian menjadi ranah pidana, sehingga proses penegakan Perda terhadap bangunan tersebut dihentikan sementara.
“Kami tetap mengedepankan koordinasi lintas sektor dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian. Namun, aspek administratif perizinan tetap menjadi perhatian utama kami,” ujar Agus.
Penegakan Perda ini berlandaskan sejumlah regulasi, antara lain UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perda Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, serta Peraturan Wali Kota Tanjungpinang terkait tugas dan fungsi Satpol PP.
Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Satpol PP Tanjungpinang dalam menjaga ketertiban umum dan menciptakan lingkungan kota yang tertib dan aman. (RK9)
Editor: Dana Asmara








