RiauKepri.com, PEKANBARU- Jarum jam menunjukan pukul 15.30 WIB, di sebuah kafe kecil di Jalan Ronggo Warsito, Gobah, Pekanbaru, atau hanya selemparan batu dari Markas Polda Riau, Muflihun duduk diapit dua pengacaranya. Mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru itu, pada Kamis (19/6/2025), tampak tenang meski suara dan gesturnya menunjukkan tekanan. Di hadapan sejumlah wartawan, ia menyampaikan pernyataan yang selama ini ditahan.
“Saya ini korban. Saya pengguna anggaran, tapi bukan pengelola keuangan. Saya siap membongkar kasus ini,” ujar Muflihun yang biasa disapa Uun.
Tak lama kemudian, jumpa pers itu terhenti sejenak, sekitar pada pukul 15.42 WIB suara azan dari masjid Mapolda Riau mengabarkan waktu Ashar sudah tiba. Usai azan, Muflihun kembali bersuara, membantah keras keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Riau periode 2020–2021, saat ia menjabat sebagai sekretaris dewan. Ia juga membantah inisial “M” yang disebut polisi sebagai calon tersangka merujuk dan dikaitkan pada dirinya.
Dalam gelar perkara di Bareskrim Polri, Selasa 17 Juni lalu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menyatakan saksi berinisial M yang juga pengguna anggaran, bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Nama Muflihun langsung menari-nari di pikiran masyarakat. Karenanya, kuasa hukum Muflihun, Ahmad Yusuf, menyebut, jika sampai terjadi penetapan kliennya sebagai tersangka, ini adalah langkah prematur dan sarat tekanan politik. Merekapun mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan siap menggugat lewat jalur praperadilan.
“Jika ini dipaksakan, kami lawan,” kata Ahmad.
35.000 Tiket dan Apartemen di Batam
Kasus yang menyeret nama Muflihun berawal dari temuan penyidik soal dugaan perjalanan dinas fiktif di DPRD Riau. Peristiwa itu terjadi dalam masa pandemi COVID-19, ketika sebagian besar penerbangan domestik lumpuh. Namun, dokumen perjalanan mencatat lebih dari 35.000 tiket pesawat.
Menurut penyidik, korupsi itu berlangsung sistematis. Tiket, penginapan, dan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) diduga difiktifkan. Nilai kerugian negara: Rp195,9 miliar.
Aliran uang hasil korupsi itu menyebar ke banyak pihak. Salah satunya, menurut polisi, digunakan untuk membayar jasa artis Hana Hanifah, lewat seorang aparatur sipil negara di sekretariat dewan. Uang juga digunakan membeli sejumlah aset: empat apartemen di Batam, satu rumah di Pekanbaru, dan 11 unit homestay di Limapuluh, Sumatera Barat.
Salah satu apartemen dan rumah itu, menurut penyidik, adalah milik Muflihun. Semua aset tersebut kini telah disita.
Pilkada dan Tekanan
Muflihun mengaku tudingan ini telah menghancurkan reputasinya. Ia menyebut kasus ini sebagai alasan kekalahannya dalam Pemilihan Wali Kota Pekanbaru 2024, yang ia ikuti setelah mengakhiri masa jabatan sebagai Pj Wali Kota.
“Setahun saya diviralkan. Begitu saya nyalon, saya langsung dipanggil polisi. Akhirnya saya kalah, padahal hasil survei saya paling tinggi. Rumah saya juga disita,” katanya.
Tak hanya kalah pilkada, Muflihun mengaku keluarganya ikut terdampak. Istrinya tertekan, anak-anaknya bingung, dan ibunya jatuh sakit. Ia menyebut dirinya dikriminalisasi.
“Saya mencari keadilan. Saya ingin tahu siapa sebenarnya yang menikmati uang ini. Saya siap bantu polisi ungkap semua, tapi jangan seret orang yang bukan pelaku,” ucapnya.
Polisi Jalan Terus
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Komisaris Besar Ade Kuncoro Ridwan, sebelumnya menyatakan penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur. Ia membeberkan penyidik telah mengantongi cukup bukti atas dugaan korupsi tersebut. “Saksi berinisial M selaku pengguna anggaran bisa dimintai pertanggungjawaban,” kata Ade.
Polda Riau juga telah memeriksa lebih dari 400 pegawai dan pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Riau. Polisi meyakini korupsi dilakukan secara kolektif, melibatkan banyak lapisan birokrasi.
Dalam waktu dekat, penyidik akan menetapkan sejumlah tersangka. (RK1)







