Menu

Otomatis
Breaking News

Tanjungpinang

Pemko Tanjungpinang Ambil Talangan Kas, Bukan Hutang: Ini Penjelasan Sekda

badge-check

Zulhidayat, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang. F: Dok Perbesar

Zulhidayat, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang. F: Dok

RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang menegaskan bahwa pinjaman jangka pendek yang dilakukan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) ke Bank Riau Kepri  Syariah (BRKS) tidak dapat dikategorikan sebagai utang. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, dalam keterangannya kepada media.

Menurut Zulhidayat, pinjaman tersebut merupakan strategi manajemen kas untuk menyesuaikan kebutuhan pengeluaran yang jatuh tempo bersamaan, dengan pendapatan yang diterima secara bertahap.

“Pinjaman ini bukan utang dalam pengertian umum. Ini adalah dana talangan untuk menjaga keseimbangan arus kas. Pemko memiliki anggarannya, namun penerimaannya tersebar sepanjang tahun,” jelas Zulhidayat.

Ia menjelaskan bahwa pada semester I tahun 2025, Pemerintah Kota Tanjungpinang harus memenuhi kewajiban pembayaran kegiatan tunda bayar tahun 2024. Di saat yang sama, pemerintah juga harus mengeluarkan pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan bagi ASN, sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

Pinjaman jangka pendek ini, kata dia, akan dikembalikan sebelum tahun anggaran berakhir, tepatnya paling lambat Desember 2025. Hal ini telah tertuang dalam perjanjian pinjaman yang disepakati bersama pihak bank.

“Dana untuk tunda bayar kami ambil dari efisiensi anggaran kegiatan 2025. Namun itu menyebabkan ruang fiskal operasional menjadi terbatas, sehingga diperlukan talangan sementara,” tambahnya.

Zulhidayat juga menegaskan bahwa mekanisme ini diatur dalam peraturan pemerintah dan bukan praktik yang menyalahi aturan. “Hampir semua daerah mengalami pola serupa. Pendapatan daerah cenderung merata setiap bulan, tetapi beban pengeluaran terkadang menumpuk di satu periode tertentu. Karena itu, talangan kas menjadi solusi legal untuk menghindari keterlambatan pembayaran,” ujarnya.

Dengan langkah ini, Pemko Tanjungpinang tetap dapat menjalankan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga dan pegawai tanpa menambah beban anggaran baru. (RK9)

 

Editor: Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Bergerak Cepat ,Polsek Bestari Bersama Damkar Dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Dompak

11 Sep 2026 - 13:11 WIB

Bergerak Cepat ,Polsek Bestari Bersama Damkar Dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Dompak

Proses Perceraian Belum Tuntas, Dugaan Hidup Bersama Berujung Laporan ke Polresta Tanjungpinang

9 Sep 2026 - 11:05 WIB

Proses Perceraian Belum Tuntas, Dugaan Hidup Bersama Berujung Laporan ke Polresta Tanjungpinang

Prakiraan Cuaca Kepri Senin 7 September 2026, Sejumlah Wilayah Berpotensi Berawan hingga Cerah Berawan

7 Sep 2026 - 07:42 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri Senin 7 September 2026, Sejumlah Wilayah Berpotensi Berawan hingga Cerah Berawan

PB Porprov VI Kepri Tegaskan 65 Nomor Gugur Bukan Keputusan Sepihak, Tapi Hasil Verifikasi Entry by Number

5 Sep 2026 - 15:35 WIB

PB Porprov VI Kepri Tegaskan 65 Nomor Gugur Bukan Keputusan Sepihak, Tapi Hasil Verifikasi Entry by Number

Pelindo Tanjungpinang Dukung UKW PWI Kepri, Wujudkan Wartawan Berkompeten

4 Sep 2026 - 19:27 WIB

Pelindo Tanjungpinang Dukung UKW PWI Kepri, Wujudkan Wartawan Berkompeten
Trending di Tanjungpinang