RiauKepri.com, PEKANBARU– Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau mencatat hasil positif. Hingga Sabtu (21/6/2025), sebanyak 47.602 unit kendaraan telah memanfaatkan program ini, dengan pemasukan pokok pajak mencapai Rp31,6 miliar.
Kepala Bapenda Riau, Evarefita, mengatakan antusiasme masyarakat sangat tinggi. “Program ini meringankan beban masyarakat dan berdampak langsung pada peningkatan penerimaan daerah,” ujarnya.
Secara keseluruhan, termasuk yang tidak mengikuti pemutihan, sebanyak 143.624 unit kendaraan telah membayar pajak dengan total penerimaan pokok mencapai Rp86,8 miliar.
Program pemutihan masih berlangsung hingga 19 Agustus 2025, dan Bapenda terus melakukan sosialisasi serta membuka layanan di berbagai titik. (RK5)







