RiauKepri.com, KAMPAR– Pagi Ahad (22/6/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, terjadi perdebatan panas antara seorang ibu-ibu dan juru parkir di bibir jalan menuju permahan RS, tepatnya di samping Pasar Ulul Albab milik Jefri Nor, di Jalan Pasir Putih, Siak Hulu, Kampar.
Peristiwa ini bermula saat ibu yang belakangan diketahui bernama Erli, hendak dibonceng suaminya dengan sepeda motor. Ketika hendak meninggalkan lokasi, juru parkir meminta uang parkir sebesar Rp 2.000. Namun, Bu Erli hanya memberikan Rp 1.000, yang sontak ditolak oleh si juru parkir.
“Sejak kapan di Kampar ini parkir sepeda motor Rp2.000? Kalau di dalam pasar Ulul Albab, ya memang Rp2.000,” kata Bu Erli.
Juru parkir yang tidak mengenakan seragam resmi, rompi, ataupun tanda pengenal itu tetap bersikukuh meminta tarif Rp 2.000. Saat diminta menunjukkan Perda atau karcis parkir resmi, yang bersangkutan tidak mampu menunjukkannya. Ia hanya berdalih bahwa sudah sejak lama tarif parkir di lokasi tersebut sebesar Rp 2.000.
“Harus dilaporkan ke Bupati Kampar ini, biar ditertibkan,” ujar Bu Erli. Juru parkir menantangnya untuk melapor.
Meski akhirnya tetap membayar Rp 2.000, Bu Erli memgatakan bahwa keberatannya bukan pada nominal uang, melainkan soal kejelasan aturan dan transparansi pengelolaan retribusi.
“Bukan soal uang Rp 2.000, ya. Tapi saya tak mau dibohongi juru parkir. Coba bayangkan, kalau ratusan kendaraan parkir di sana, ratusan orang pula yang kena tipu. Seharusnya retribusi masuk kas daerah, ini malah masuk ke kantong orang tak bertanggung jawab,” ujarnya kesal.
Peristiwa ini menjadi sorotan warga sekitar yang mulai mempertanyakan keberadaan dan legalitas juru parkir liar di kawasan tersebut. Warga berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk menertibkan sistem parkir dan memastikan retribusi masuk ke kas daerah, bukan pribadi. (RK1)







