RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Demi menjamin pelayanan kesehatan yang lebih aman secara hukum dan terbebas dari jeratan birokrasi yang membingungkan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepulauan Riau kini resmi menjalin kerja sama hukum dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, yang digelar di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Kejati Kepri, Selasa (24/06/2025).
Penandatanganan ini bukan sekadar seremonial, melainkan upaya konkret untuk menghadirkan layanan kesehatan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap dinamika hukum yang kerap dihadapi rumah sakit.
Direktur RSUD RAT, dr. Bambang Utoyo, M.A.P., Sp.KKLP menegaskan bahwa sebagai BLUD, pihaknya kerap menghadapi tantangan hukum di luar ranah medis. “Dukungan dari Kejaksaan sebagai mitra strategis sangat kami butuhkan. Kami berharap, kerja sama ini menjadi pintu masuk terhadap pendampingan hukum yang memperkuat sistem pelayanan kami,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H. menekankan bahwa kerja sama ini menjadi perpanjangan tangan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam melindungi institusi strategis seperti RSUD RAT dari potensi gugatan atau polemik hukum.
“Ini bukan hanya soal perlindungan hukum, tapi bagian dari upaya memastikan rumah sakit bisa bekerja optimal dalam melayani masyarakat tanpa dihantui ketakutan hukum,” tegasnya.
Lebih jauh, Kajati Kepri juga menyinggung tragedi yang menimpa almarhum Muhammad Alif Okto Karyanto, yang sempat menjadi perhatian publik usai menjalani perawatan di RSUD Embung Fatimah, Batam. Ia menyampaikan duka cita mendalam dan menegaskan bahwa Kejaksaan siap mengawal agar tidak terjadi kasus serupa.
“Keselamatan pasien harus menjadi prioritas tertinggi, bukan terhambat urusan administrasi atau pembiayaan. Kejaksaan hadir untuk memastikan keadilan bagi masyarakat, terutama dalam mengakses hak kesehatan,” tambahnya.
Ruang Lingkup Kerja Sama
- Perjanjian yang berlaku selama dua tahun ini mencakup:
- Bantuan hukum litigasi dan non-litigasi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN);
- Pemberian legal opinion, legal assistance, dan legal audit;
- Tindakan hukum seperti mediasi dan negosiasi untuk menyelesaikan sengketa.
Harapannya, PKS ini menjadi model kolaborasi nasional antara institusi hukum dan layanan publik yang berbasis perlindungan hukum dan nilai kemanusiaan. (RK9)
Editor: Dana Asmara







