Menu

Otomatis
Breaking News

Tanjungpinang

Kolaborasi Hukum dan Kesehatan, Kejati Kepri & RSUD RAT Satukan Langkah Jaga Kepastian Layanan Publik

badge-check

Kejati Kepri  dan RSUD Raja Ahmad Tabib Kepri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. F: Ist Perbesar

Kejati Kepri dan RSUD Raja Ahmad Tabib Kepri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. F: Ist

RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Demi menjamin pelayanan kesehatan yang lebih aman secara hukum dan terbebas dari jeratan birokrasi yang membingungkan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepulauan Riau kini resmi menjalin kerja sama hukum dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, yang digelar di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Kejati Kepri, Selasa (24/06/2025).

Penandatanganan ini bukan sekadar seremonial, melainkan upaya konkret untuk menghadirkan layanan kesehatan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap dinamika hukum yang kerap dihadapi rumah sakit.

Direktur RSUD RAT, dr. Bambang Utoyo, M.A.P., Sp.KKLP menegaskan bahwa sebagai BLUD, pihaknya kerap menghadapi tantangan hukum di luar ranah medis. “Dukungan dari Kejaksaan sebagai mitra strategis sangat kami butuhkan. Kami berharap, kerja sama ini menjadi pintu masuk terhadap pendampingan hukum yang memperkuat sistem pelayanan kami,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H. menekankan bahwa kerja sama ini menjadi perpanjangan tangan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam melindungi institusi strategis seperti RSUD RAT dari potensi gugatan atau polemik hukum.

“Ini bukan hanya soal perlindungan hukum, tapi bagian dari upaya memastikan rumah sakit bisa bekerja optimal dalam melayani masyarakat tanpa dihantui ketakutan hukum,” tegasnya.

Lebih jauh, Kajati Kepri juga menyinggung tragedi yang menimpa almarhum Muhammad Alif Okto Karyanto, yang sempat menjadi perhatian publik usai menjalani perawatan di RSUD Embung Fatimah, Batam. Ia menyampaikan duka cita mendalam dan menegaskan bahwa Kejaksaan siap mengawal agar tidak terjadi kasus serupa.

“Keselamatan pasien harus menjadi prioritas tertinggi, bukan terhambat urusan administrasi atau pembiayaan. Kejaksaan hadir untuk memastikan keadilan bagi masyarakat, terutama dalam mengakses hak kesehatan,” tambahnya.

Ruang Lingkup Kerja Sama

  • Perjanjian yang berlaku selama dua tahun ini mencakup:
  • Bantuan hukum litigasi dan non-litigasi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN);
  • Pemberian legal opinion, legal assistance, dan legal audit;
  • Tindakan hukum seperti mediasi dan negosiasi untuk menyelesaikan sengketa.

Harapannya, PKS ini menjadi model kolaborasi nasional antara institusi hukum dan layanan publik yang berbasis perlindungan hukum dan nilai kemanusiaan. (RK9)

 

Editor: Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Prakiraan Cuaca Kepri Senin 7 September 2026, Sejumlah Wilayah Berpotensi Berawan hingga Cerah Berawan

7 Sep 2026 - 07:42 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri Senin 7 September 2026, Sejumlah Wilayah Berpotensi Berawan hingga Cerah Berawan

PB Porprov VI Kepri Tegaskan 65 Nomor Gugur Bukan Keputusan Sepihak, Tapi Hasil Verifikasi Entry by Number

5 Sep 2026 - 15:35 WIB

PB Porprov VI Kepri Tegaskan 65 Nomor Gugur Bukan Keputusan Sepihak, Tapi Hasil Verifikasi Entry by Number

Pelindo Tanjungpinang Dukung UKW PWI Kepri, Wujudkan Wartawan Berkompeten

4 Sep 2026 - 19:27 WIB

Pelindo Tanjungpinang Dukung UKW PWI Kepri, Wujudkan Wartawan Berkompeten

Bhabinkamtibmas Bersama Damkar Kota Tanjungpinang Bantu Padamkan Kebakaran Gudang Barang Bekas

4 Sep 2026 - 07:58 WIB

Bhabinkamtibmas Bersama Damkar Kota Tanjungpinang Bantu Padamkan Kebakaran Gudang Barang Bekas

PWI Kepri dan Polresta Tanjungpinang Bersinergi Tingkatkan Kompetensi Wartawan

3 Sep 2026 - 14:08 WIB

PWI Kepri dan Polresta Tanjungpinang Bersinergi Tingkatkan Kompetensi Wartawan
Trending di Tanjungpinang