Menu

Otomatis
Breaking News

Nasional

Nama Buruk Riau Terangkat Gara-gara Peti

badge-check

Ilustrasi (net). Perbesar

Ilustrasi (net).

RiauKepri.com, PEKANBARU- Sebanyak 24 titik pertambangan tanpa izin (Peti) di Provinsi Riau. Sebuah angka yang membuat nama provinsi ini semakin buruk, berada di posisi kedua secara nasional dalam kasus pertambangan ilegal, setelah Sumatera Selatan.

Tak ada papan nama perusahaan, tak ada plang izin. Hanya jalan tanah yang membelah rimba, dilewati truk-truk tambang yang mengangkut batu bara atau material logam lain ke arah kota.

Tiap malam lewat. Muatannya penuh. Kalau hujan, jalan becek, licin, tapi tetap jalan terus. Tak ada yang berani bicara lantang. Di belakang tambang-tambang ini, kata orang kampung, ada “orang besar,” entah pejabat, entah pengusaha, entah hantu belau lainnya. Hutan semakin gundul, air sungai keruh, dan binatang hutan semakin jarang muncul.

Kini, pemerintah pusat lewat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan akan merebut kembali lahan tambang ilegal di seluruh Indonesia. Dari 4,2 juta hektare tambang ilegal yang tersebar, sebanyak 300.000 hektare menjadi prioritas pengambilalihan dan 24 di antaranya ada di Riau.

Kepala BPKP Yusuf Ateh mengatakan, pengambilalihan akan dilakukan bersama Kejaksaan Agung, TNI, dan Polri. Instruksi datang langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

“Ambil dahulu lahannya, lalu kenakan denda ilegal. Ambil dahulu, kuasai kembali,” kata Yusuf, Kamis (26/6/2026).

Menurut data Kementerian ESDM, praktik tambang ilegal tidak hanya mencuri hasil bumi, tapi juga menghilangkan potensi penerimaan negara hingga Rp700 triliun. Bahkan dibanding konversi hutan untuk sawit, tambang dinilai jauh lebih merusak.

“Kalau kelapa sawit kan harus menanam dulu, enam tahun. Tapi kalau tambang, tinggal keruk saja pakai beko,” ujar Yusuf.

Pemerintah kini menyatakan akan menindak tegas. Pasal dalam UU No. 3 Tahun 2020 menjatuhkan sanksi pidana lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi siapa pun yang terlibat dalam kegiatan tambang tanpa izin.

Tapi di lapangan, urusan tak sesederhana pasal. Banyak kasus tambang ilegal justru berujung pada ketidakjelasan penyelidikan. Warga lokal yang melaporkan malah merasa terancam. “Kami takut. Sudah pernah ada yang hilang sepeda motor habis bicara ke media,” kata seorang warga di Kuansing, menolak namanya ditulis.

Bagi banyak warga, pengambilalihan tambang ilegal terdengar seperti harapan lama yang belum tentu sampai. Tapi mereka menunggu. Setidaknya, untuk melihat apakah negara benar-benar datang ke tanah mereka, bukan hanya mengirim berita dari Jakarta. (RK1)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Asap Semakin Tebal: Pagi Tanpa Matahari, Malam Tanpa Bintang di Pekanbaru

15 Sep 2026 - 08:25 WIB

Asap Semakin Tebal: Pagi Tanpa Matahari, Malam Tanpa Bintang di Pekanbaru

Pulang KPPD Lemhannas Langsung ke Lokasi Karhutla, Bupati Afni: Jaga Siak Zero Firespot!

13 Sep 2026 - 10:21 WIB

Pulang KPPD Lemhannas Langsung ke Lokasi Karhutla, Bupati Afni: Jaga Siak Zero Firespot!

IKPKR Jabar dan CIMB Niaga Hadir Berbagi, Wujudkan Kepedulian untuk Warga sekitar

13 Sep 2026 - 09:53 WIB

IKPKR Jabar dan CIMB Niaga Hadir Berbagi, Wujudkan Kepedulian untuk Warga sekitar

Belum Ekpose Jadi Ketua DPD Nasdem Siak, Afni: Kita Urus Dulu Karhutla

13 Sep 2026 - 08:17 WIB

Belum Ekpose Jadi Ketua DPD Nasdem Siak, Afni: Kita Urus Dulu Karhutla

Awas Penyangak!

12 Sep 2026 - 08:49 WIB

Awas Penyangak!
Trending di Minda