Menu

Mode Gelap
Prakiraan Cuaca Kepri Kamis, 11 Juni 2026: Tanjungpinang dan Batam Berpotensi Hujan Ringan, Wilayah Kepulauan Dominan Cerah Berawan LAMR: Jangan Diamkan Pelanggaran HAM Kepada Masyarakat Adat Bhabinkamtibmas Desa Bantar Panen Cabai Rawit Dukung Ketahanan Pangan Bina Desa Mahasiswa PBM FIB Unilak Dalami Adat Pernikahan Mempura Siak LAMR Sambut Kehadiran BPK Riau, Perkuat Pelestarian Adat dan Budaya Melayu DPRD Batam Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemko Pertahankan WTP ke-14

Nasional

Nama Buruk Riau Terangkat Gara-gara Peti

badge-check


					Ilustrasi (net). Perbesar

Ilustrasi (net).

RiauKepri.com, PEKANBARU- Sebanyak 24 titik pertambangan tanpa izin (Peti) di Provinsi Riau. Sebuah angka yang membuat nama provinsi ini semakin buruk, berada di posisi kedua secara nasional dalam kasus pertambangan ilegal, setelah Sumatera Selatan.

Tak ada papan nama perusahaan, tak ada plang izin. Hanya jalan tanah yang membelah rimba, dilewati truk-truk tambang yang mengangkut batu bara atau material logam lain ke arah kota.

Tiap malam lewat. Muatannya penuh. Kalau hujan, jalan becek, licin, tapi tetap jalan terus. Tak ada yang berani bicara lantang. Di belakang tambang-tambang ini, kata orang kampung, ada “orang besar,” entah pejabat, entah pengusaha, entah hantu belau lainnya. Hutan semakin gundul, air sungai keruh, dan binatang hutan semakin jarang muncul.

Kini, pemerintah pusat lewat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan akan merebut kembali lahan tambang ilegal di seluruh Indonesia. Dari 4,2 juta hektare tambang ilegal yang tersebar, sebanyak 300.000 hektare menjadi prioritas pengambilalihan dan 24 di antaranya ada di Riau.

Kepala BPKP Yusuf Ateh mengatakan, pengambilalihan akan dilakukan bersama Kejaksaan Agung, TNI, dan Polri. Instruksi datang langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

“Ambil dahulu lahannya, lalu kenakan denda ilegal. Ambil dahulu, kuasai kembali,” kata Yusuf, Kamis (26/6/2026).

Menurut data Kementerian ESDM, praktik tambang ilegal tidak hanya mencuri hasil bumi, tapi juga menghilangkan potensi penerimaan negara hingga Rp700 triliun. Bahkan dibanding konversi hutan untuk sawit, tambang dinilai jauh lebih merusak.

“Kalau kelapa sawit kan harus menanam dulu, enam tahun. Tapi kalau tambang, tinggal keruk saja pakai beko,” ujar Yusuf.

Pemerintah kini menyatakan akan menindak tegas. Pasal dalam UU No. 3 Tahun 2020 menjatuhkan sanksi pidana lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi siapa pun yang terlibat dalam kegiatan tambang tanpa izin.

Tapi di lapangan, urusan tak sesederhana pasal. Banyak kasus tambang ilegal justru berujung pada ketidakjelasan penyelidikan. Warga lokal yang melaporkan malah merasa terancam. “Kami takut. Sudah pernah ada yang hilang sepeda motor habis bicara ke media,” kata seorang warga di Kuansing, menolak namanya ditulis.

Bagi banyak warga, pengambilalihan tambang ilegal terdengar seperti harapan lama yang belum tentu sampai. Tapi mereka menunggu. Setidaknya, untuk melihat apakah negara benar-benar datang ke tanah mereka, bukan hanya mengirim berita dari Jakarta. (RK1)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

LAMR: Jangan Diamkan Pelanggaran HAM Kepada Masyarakat Adat

10 Juni 2026 - 21:13 WIB

Dirjen Imigrasi Ajak Jajaran Tinggalkan Praktik Lama dan Kembalikan Kepercayaan Publik

10 Juni 2026 - 14:24 WIB

PT BSP dan Fakultas Teknik UNRI Bahas Kerja Sama Program Magang Berdampak

8 Juni 2026 - 18:19 WIB

Ditunda, Penerapan Batas Belanja Pegawai 30% APBD

8 Juni 2026 - 16:37 WIB

Peringatan Tsunami di Indonesia Berakhir, Korban Gempa Filipina Bertambah

8 Juni 2026 - 14:02 WIB

Trending di Internasional