RiauKepri.com, BATAM — Perang melawan mafia tanah di Kepri membuahkan hasil. Satgas Anti Mafia Tanah Polda Kepulauan Riau bersama Polresta Tanjungpinang berhasil membongkar sindikat pemalsuan sertifikat tanah yang merugikan masyarakat hingga Rp16,8 miliar. Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra.
“Ini bukan sekadar pengungkapan kasus, tapi bentuk nyata perlindungan hukum bagi masyarakat. Kami sangat mengapresiasi kinerja kepolisian,” ujar Li Claudia dalam konferensi pers di Gedung Lancang Kuning, Polda Kepri, Kamis (3/7).
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah, Kepala Kanwil ATR/BPN Kepri Nurus Sholichin, dan perwakilan Kejati Kepri.
Kasus ini mencuat sejak 2023 saat seorang warga Tanjungpinang mencurigai kejanggalan dalam proses digitalisasi sertifikat tanah di kantor BPN. Penyelidikan mendalam mengungkap jaringan pelaku berjumlah tujuh orang, yang menyamar sebagai petugas BPN, aparat hukum, bahkan anggota satgas.
“Dari 247 pemohon yang kami periksa, ditemukan 44 sertifikat bermasalah. Modus mereka sangat rapi, bahkan menggunakan faktur palsu yang mencatut nama BP Batam,” jelas Kapolda Kepri.
Tanah yang menjadi objek pemalsuan tersebar di Batam, Tanjungpinang, dan Bintan. Sindikat ini diduga telah beroperasi sistematis dengan dokumen-dokumen palsu, termasuk SHM dan SHGB, untuk menipu masyarakat dan investor.
Aksi cepat dan tegas aparat kepolisian ini dipandang sebagai langkah penting dalam menciptakan iklim investasi yang aman dan kepercayaan publik terhadap sistem pertanahan.
“Saya berterima kasih atas kolaborasi luar biasa dari Polda, Polresta, ATR/BPN, dan seluruh pihak. Ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk melindungi hak-hak warganya,” tutup Li Claudia dengan tegas. (RK6)
Editor: Dana Asmara







