RiauKepri.com, BATAM – Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam kembali membahas puluhan permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dalam rapat pertimbangannya, Rabu (16/07/2025), di ruang rapat Hang Nadim, Kantor Wali Kota Batam.
Dari total 57 permohonan yang diajukan, sebanyak 30 permohonan disetujui, 15 ditunda, dan 12 permohonan ditolak. Pembahasan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd, serta dihadiri Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra, Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam Mouris Limanto, dan perwakilan OPD Pemko Batam serta Badan Pengusahaan Batam.
“Permohonan yang ditunda mayoritas diminta untuk melakukan presentasi ulang kepada OPD teknis agar ada kejelasan rencana pembangunan dan pemanfaatan lahan. Sementara permohonan yang ditolak rata-rata karena tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” kata Jefridin dalam keterangannya.
Menurut Jefridin, beberapa permohonan yang sebelumnya tertunda akhirnya disetujui setelah pemohon melakukan presentasi dan menyampaikan dokumen pendukung, termasuk surat pernyataan komitmen pembangunan.
Meski begitu, Jefridin mengingatkan bahwa tidak semua permohonan yang disetujui sepenuhnya “clean”. Beberapa di antaranya tetap diberikan dengan catatan khusus yang wajib ditindaklanjuti pemohon. “Ada yang kita setujui bersyarat. Misalnya, masih perlu revisi minor atau penyesuaian teknis di lapangan,” tambahnya.
Ia menekankan, FPRD tidak hanya bertugas menyetujui permohonan, tapi juga menjaga agar setiap pembangunan di Batam berjalan sesuai dengan rencana tata ruang dan kebijakan pembangunan berkelanjutan. (RK6)
Editor: Dana Asmara








