Menu

Mode Gelap
Satresnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Pengedar Sabu 50,01 Gram di Talang Muandau Sayang Bini Siak Masuk Daftar Daerah Terbaik untuk Investasi Versi Fortune Indonesia Prakiraan Cuaca Kepri, Ahad 26 Juli 2026: Mayoritas Wilayah Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Sejumlah Daerah Reses di Jemaja Timur, Ismeth Abdullah Tegaskan Aspirasi Masyarakat Akan Diperjuangkan ke Pusat 34 Lansia Sebong Lagoi Diwisuda, Bukti Komitmen Bintan Wujudkan Daerah Ramah Lansia

Batam

57 Permohonan PKKPR Dibahas FPRD Batam, 30 Disetujui, 12 Ditolak

badge-check

Rapat pertimbangan FPRD di ruang rapat Hang Nadim Kantor Walikota. F: Ist Perbesar

Rapat pertimbangan FPRD di ruang rapat Hang Nadim Kantor Walikota. F: Ist

RiauKepri.com, BATAM – Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam kembali membahas puluhan permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dalam rapat pertimbangannya, Rabu (16/07/2025), di ruang rapat Hang Nadim, Kantor Wali Kota Batam.

Dari total 57 permohonan yang diajukan, sebanyak 30 permohonan disetujui, 15 ditunda, dan 12 permohonan ditolak. Pembahasan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd, serta dihadiri Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra, Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam Mouris Limanto, dan perwakilan OPD Pemko Batam serta Badan Pengusahaan Batam.

“Permohonan yang ditunda mayoritas diminta untuk melakukan presentasi ulang kepada OPD teknis agar ada kejelasan rencana pembangunan dan pemanfaatan lahan. Sementara permohonan yang ditolak rata-rata karena tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” kata Jefridin dalam keterangannya.

Menurut Jefridin, beberapa permohonan yang sebelumnya tertunda akhirnya disetujui setelah pemohon melakukan presentasi dan menyampaikan dokumen pendukung, termasuk surat pernyataan komitmen pembangunan.

Meski begitu, Jefridin mengingatkan bahwa tidak semua permohonan yang disetujui sepenuhnya “clean”. Beberapa di antaranya tetap diberikan dengan catatan khusus yang wajib ditindaklanjuti pemohon. “Ada yang kita setujui bersyarat. Misalnya, masih perlu revisi minor atau penyesuaian teknis di lapangan,” tambahnya.

Ia menekankan, FPRD tidak hanya bertugas menyetujui permohonan, tapi juga menjaga agar setiap pembangunan di Batam berjalan sesuai dengan rencana tata ruang dan kebijakan pembangunan berkelanjutan. (RK6)

 

Editor: Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pansus DPRD Audiensi ke BP Batam, Perkuat Sinergi dalam Penyusunan Ranperda Pengelolaan Sampah

22 Juli 2026 - 17:16 WIB

Persembahkan Marwah Melayu, Baiq Tri Astuti Rebut Gelar Best Catwalk IKWI

22 Juli 2026 - 14:27 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri Sabtu, 18 Juli 2026: Berawan hingga Hujan Ringan, Warga Diminta Waspadai Perubahan Cuaca

18 Juli 2026 - 00:01 WIB

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI

14 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nikmati Liburan “Tropical Escape” di Nongsa Resorts Batam

14 Juli 2026 - 13:34 WIB

Trending di Batam