Menu

Otomatis
Breaking News

Nasional

Polda Riau Tangani 18 Kasus Narkoba, Kepala BNN Larang Tangkap Pengguna Narkoba

badge-check

Ilustrasi (net) Perbesar

Ilustrasi (net)

RiauKepri.com, PEKANBARU– Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap 18 kasus peredaran narkoba jaringan internasional sepanjang Maret hingga Mei 2025. Sebanyak 35 tersangka ditangkap, dengan barang bukti yang disita mencapai 119,7 kilogram sabu, 3,87 kilogram heroin, 43.674 butir ekstasi, dan 16 kilogram ganja. Nilai barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp113 miliar.

Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari bandar, pengendali, kurir darat dan laut, hingga pengawas distribusi. Polisi mengungkap bahwa jaringan ini terhubung hingga ke luar negeri dan sebagian dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Rute distribusi mencakup Riau, Medan, Palembang, Lampung, hingga Jawa Timur.

Seluruh tersangka kini ditahan untuk proses hukum. Sementara itu, barang bukti telah dimusnahkan pada 28 Mei 2025 setelah melalui uji laboratorium forensik.

Di sisi lain, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom menegaskan bahwa pengguna narkoba tidak boleh diproses hukum, termasuk dari kalangan artis. Ia menegaskan bahwa pengguna harus direhabilitasi sesuai ketentuan Undang-Undang Narkotika.

“Semua pengguna saya larang untuk ditangkap. Rezim Undang-undang kita mengatakan mereka dibawa ke rehabilitasi,” ujar Marthinus usai kuliah umum di Universitas Udayana, Bali, Selasa (15/7/2025).

Ia menyebut ada 1.496 institusi penerima wajib lapor (IPWL) di Indonesia dan meminta masyarakat melapor jika memiliki keluarga yang memakai narkoba. “Tidak diproses. Kalau ada aparat yang memproses, dia berhadapan dengan hukum itu sendiri,” tegasnya.

Marthinus menambahkan, pengguna adalah korban, bukan pelaku kriminal. Ia mencontohkan kasus musisi Fariz RM yang berulang kali ditangkap karena ketergantungan narkoba. “Kalau kita bawa ke penjara, kita menghukum korban dua kali,” katanya.

Terkait asesmen di lapangan, Marthinus merujuk Surat Edaran MA No. 4 Tahun 2010 yang menetapkan batas maksimal satu gram untuk pengguna agar wajib direhabilitasi. Namun, ia mengingatkan bahwa asesmen harus didukung data intelijen, karena bisa saja pengedar hanya kedapatan membawa sisa. (RK1)

sumber: cnn.id/tempo.co

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

BSP Komitmen Perkuat Mitigasi Banjir, Normalisasi Kanal Siak–Buton Dimulai Sepanjang 10 Kilometer

23 Sep 2026 - 08:54 WIB

BSP Komitmen Perkuat Mitigasi Banjir, Normalisasi Kanal Siak–Buton Dimulai Sepanjang 10 Kilometer

BSP Dorong Kesiapan Tenaga Kerja Lokal melalui Pelatihan dan Sertifikasi Juru Las 3F

22 Sep 2026 - 11:53 WIB

BSP Dorong Kesiapan Tenaga Kerja Lokal melalui Pelatihan dan Sertifikasi Juru Las 3F

Kafilah Siak Sukses di MTQ Nasional, Bupati Siak Beri Hadiah Umroh

21 Sep 2026 - 15:54 WIB

Kafilah Siak Sukses di MTQ Nasional, Bupati Siak Beri Hadiah Umroh

Raja Zalim

19 Sep 2026 - 09:18 WIB

Raja Zalim

Kado HUT ke-27, Syair Perang Siak Raih IKON Nasional

18 Sep 2026 - 15:50 WIB

Kado HUT ke-27, Syair Perang Siak Raih IKON Nasional
Trending di Riau