Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Riau

Tanggapi Penyegelan Lahan PT SRL, Ketua APHI Riau Sebut Bukan Lahan SRL Lagi

badge-check

Ketua APHI Riau, Muller Tampubolon. Perbesar

Ketua APHI Riau, Muller Tampubolon.

RiauKepri.com, PEKANBARU – Ketua APHI Riau, Muller Tampubolon turut menyoroti langkah Kementerian Lingkungan Hidup yang melakukan penyegelan lahan atas nama PT Sumatera Riang Lestari (SRL).

Penyegelan ini disebutkan melalui siaran pers yang diberikan oleh Kementerian LH terutama perusahaan yang terindikasi terjadi kebakaran lahan dan hutan.

Begitu mendapatkan informasi adanya penyegelan yang menyebutkan konsesi PT.SRL, Muller selaku ketua APHI Riau saya langsung mengubungi Direktur PT.SRL, karena sebagai ketua APHI dia mengaku juga harus aktif dalam hal pencegahan dan pengendalian karhutla dalam konsesi anggota APHI.

“Direktur SRL sampaikan ke Saya bahwa lahan yang disebutkan konsesi SRL dalam siaran pers menteri LH tersebut berada di kabupaten Rokan Hilir dan sejak tahun 2022 bukan lagi merupakan konsesi PT.SRL,” jelas Muller, Sabtu (26/7).

Menanggapi permasalah tersebut Muller menyebutkan bahwa penyegelan yang dilakukan oleh Kementerian LH bukan konsesi SRL lagi atau lebih tepatnya lahan negara.

Berdasarkan penjelasan Direktur PT SRL melalui surat yang dikirim PT SRL ke menteri LH yang juga ditembusi ke APHI Riau, Muller menguraikan isi surat yang menjelaskan secara rinci atas lahan yang disegel oleh Kementerian LH antara lain:

PT Sumatera Riang Lestari Blok III yang berlokasi di Kabupaten Rokan Hilir yang dimaksud dalam siaran pers tersebut di atas, perlu kami sampaikan bahwa areal tersebut telah dikembalikan kepada Negara, dan kemudian oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan diberikan Surat Keputusan terkait perubahan areal kerja PT Sumatera Riang Lestari dengan surat keputusan nomor SK.645/MENLHK/SETJEN/HPL.2/6/2022 tanggal 30 Juni 2022 sehingga areal konsesi tersebut sudah bukan merupakan tanggung jawab dari PT Sumatera Riang Lestari.

“Berarti lebih kurang selama tiga tahun pahan yang disegel itu bukan merupakan konsesi PT. SRL lagi,” kata Muller.

Muller juga mengatakan, selain APHI, tembusan surat disampaikan kepada Kementerian LH dan Kementerian Kehutanan serta kepada instansi terkait sebagai bentuk klarifikasi atas penyegelan lahan yang terjadi kebakaran lahan dan hutan.

Menurutnya, sebagai organisasi yang menaungi industri Kehutanan terutama di Provinsi Riau, APHI Riau juga berperan dalam memberikan informasi terutama antisipasi serta pencegahan kebakaran lahan dan hutan.

“APHI juga mendukung langkah tegas Kementerian Lingkungan Hidup dengan menyegel korporasi perkebunan yang beraktifitas didalam kawasan hutan secara ilegal yang menyebabkan kebakaran lahan dan hutan,” ucapnya. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Loye Tekak

24 Okt 2026 - 09:32 WIB

Loye Tekak

Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon Hadiri Arak-arakan HKN di Riau Pagi Ini

18 Okt 2026 - 05:56 WIB

Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon Hadiri Arak-arakan HKN di Riau Pagi Ini

Mahasiswa FIB Unilak Raih Sutradara Monolog Terbaik dan Juara II Terbaik di Festival Sagara Teater Internasional

17 Okt 2026 - 12:48 WIB

Mahasiswa FIB Unilak Raih Sutradara Monolog Terbaik dan Juara II Terbaik di Festival Sagara Teater Internasional

Pusaka Bernyawa

17 Okt 2026 - 08:28 WIB

Pusaka Bernyawa

Perkuat Tata Kelola dan Kepastian Hukum, BSP Gandeng Kejari Siak melalui Kesepakatan Bersama

16 Okt 2026 - 09:19 WIB

Perkuat Tata Kelola dan Kepastian Hukum, BSP Gandeng Kejari Siak melalui Kesepakatan Bersama
Trending di Riau