RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Rabu (6/8/2025).
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, dalam pidatonya menyampaikan bahwa perubahan APBD perlu dilakukan seiring dinamika pelaksanaan program dan kebijakan di tahun berjalan.
“Perubahan ini dilatarbelakangi oleh sejumlah kondisi aktual yang mendorong penyesuaian terhadap KUA dan PPAS, yang telah diformulasikan berdasarkan perubahan RKPD,” ungkap Lis di ruang Paripurna DPRD.
Dalam Nota Keuangan yang disampaikan, target pendapatan daerah pada Ranperda perubahan APBD 2025 mencapai Rp1.077.243.933.442,64. Rinciannya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp284,08 miliar, pendapatan transfer Rp781,76 miliar, dan pendapatan sah lainnya sebesar Rp11,39 miliar.
Sementara itu, alokasi belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.088.152.243.497,05, dengan pembiayaan daerah sebesar Rp10.908.310.054,41 untuk menutupi selisih antara pendapatan dan belanja.
Lis menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama dalam proses pembahasan Ranperda ini. Ia berharap, perubahan APBD ini dapat segera dibahas secara komprehensif dan disetujui menjadi Peraturan Daerah.
“Kami berharap Ranperda ini dapat ditelaah dengan baik demi optimalisasi pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” tutup Lis. (RK9)
Editor: Dana Asmara







