RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Kabar gembira bagi pelaku usaha kuliner di Tanjungpinang. Sebanyak 30 pelaku usaha mikro resmi difasilitasi Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis. Kegiatan ini digelar oleh Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro di Hotel Bintan Plaza, Selasa (12/8/2025).
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, membuka acara sekaligus menyerahkan sertifikat halal kepada sembilan pelaku usaha yang telah menuntaskan proses sertifikasi. Menurut Lis, label halal bukan sekadar tanda, melainkan “kunci kepercayaan” yang mampu mendongkrak penjualan, memperluas pasar, hingga membuka peluang ekspor.
“Di era digital, konsumen semakin cermat memilih. Sertifikat halal membuat mereka yakin, produk aman dan berkualitas. Apalagi bagi umat Muslim, ini adalah jaminan mutlak,” ujar Lis.
Data Pemko mencatat, dari hampir 30 ribu UMKM di Tanjungpinang, setengahnya bergerak di sektor kuliner. Sertifikasi halal mandiri biasanya menelan biaya sekitar Rp3,5 juta, sehingga Pemko memilih untuk memfasilitasi secara gratis bekerja sama dengan LPPOM MUI Kepri.
Lis optimistis, produk olahan laut khas Tanjungpinang yang telah tersertifikasi bisa menjadi komoditas unggulan daerah di pasar nasional maupun internasional.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro, Efendi, menambahkan, program ini tidak hanya membiayai proses sertifikasi, tetapi juga memberi pendampingan agar pelaku usaha memenuhi standar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Dengan sertifikat halal, daya saing pelaku UMKM meningkat. Pasar yang terbuka pun jauh lebih luas, mulai dari ritel modern hingga ekspor,” ujarnya.
Acara ini turut dihadiri pejabat Pemko Tanjungpinang, staf ahli, kepala perangkat daerah, serta narasumber dari LPPOM MUI Provinsi Kepri. (RK9)
Editor: Dana Asmara








