RiauKepri.com, KUANSING- Satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menangkap seorang tersangka pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) berinisial AP (37) di kawasan Kuantan Hilir Seberang, Kamis (14/8) malam. Penangkapan dilakukan setelah personel berjalan kaki sejauh 6 kilometer menyisir rawa untuk menghindari kecurigaan pelaku.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat soal aktivitas PETI. Saat tim tiba di lokasi pertama pukul 23.30 WIB, para tersangka pelaku kabur setelah mengetahui kedatangan petugas.
Pengejaran dilakukan hingga ke lokasi kedua, dan pada pukul 05.30 WIB, satu orang tersangka pelaku berhasil diamankan saat sedang menambang. Tiga lainnya masih dalam pengejaran.
Karena medan yang berlumpur dan hujan, tersangka pelaku segera dibawa ke Polres Kuansing untuk diperiksa. Penangkapan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas PETI di wilayah Kuansing.
Barang bukti yang disita antara lain 1 pipa, 4 lembar karpet, 1 spiral, dan 1 dulang. (RK5)











