RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kepulauan Riau berkomitmen mempercepat pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di setiap kelurahan. Program ini diharapkan menjadi solusi nyata bagi masyarakat kurang mampu agar mudah mendapatkan akses pendampingan hukum.
Dalam audiensi yang digelar di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Jumat (22/8/2025), Wali Kota Lis Darmansyah menegaskan bahwa kebutuhan bantuan hukum merupakan hak dasar yang harus dijamin pemerintah.
“Kami ingin seluruh masyarakat, tanpa terkecuali, bisa memperoleh pendampingan hukum. Karena itu, Pemko siap mendorong agar setiap kelurahan memiliki Posbankum,” ujar Lis.
Saat ini, dari total 18 kelurahan di Tanjungpinang, baru empat yang memiliki Posbankum, yakni Bukit Cermin, Air Raja, Batu IX, dan Tanjungpinang Kota. Melalui percepatan ini, ke depan seluruh kelurahan ditargetkan memiliki Posbankum aktif.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Edison Manik, menjelaskan Posbankum akan dilengkapi paralegal yang berasal dari warga setempat. Mereka akan diberikan pelatihan khusus untuk membantu masyarakat, terutama dalam perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Paralegal adalah garda terdepan. Mereka akan menjadi tempat masyarakat mencari informasi, edukasi, sekaligus pendampingan hukum,” kata Edison.
Selain fokus pada bantuan hukum, Kanwil Kemenkumham Kepri juga menawarkan dukungan lain, seperti perlindungan kekayaan intelektual bagi produk khas dan budaya Kota Tanjungpinang.
Lis Darmansyah menambahkan, Pemko juga akan mempercepat evaluasi terhadap produk hukum daerah agar lebih relevan dan sesuai aturan terbaru. “Kami ingin memastikan setiap regulasi benar-benar berpihak kepada masyarakat,” tegasnya.
Dengan adanya Posbankum di setiap kelurahan, warga kurang mampu tidak lagi kesulitan mendapatkan pendampingan hukum. Program ini diharapkan mampu memperkuat kesadaran hukum sekaligus melindungi hak-hak masyarakat Tanjungpinang. (RK9)







