Menu

Mode Gelap
MTI Kepri: DPRD dan Dishub Sebaiknya Beri Pemahaman, Bukan Harapan Palsu kepada Driver Online Prakiraan Cuaca Kepri Rabu, 11 Februari 2026: Hujan Ringan Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah Telan Anggaran Rp233,48 Juta, DPRD Meranti Tinjau Pembangunan Duiker Simpang Puskemas Zona Integritas Diresmikan, Imigrasi Selatpanjang Bidik WBK dan WBBM Kades Batu Berapit Apresiasi Wartawan Anambas, Berkah Terima Bantuan Sembako HPN 2026 Bupati Siak Afni: PT. BSP di Ambang Kebangkitan

Tanjungpinang

Pemko Tanjungpinang Percepat Hadirkan Pos Bantuan Hukum di Seluruh Kelurahan

badge-check


					Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah menerima audiensi dari Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau terkait percepatan pembentukan Posbankum di setiap kelurahan se-Kota Tanjungpinang. Perbesar

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah menerima audiensi dari Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau terkait percepatan pembentukan Posbankum di setiap kelurahan se-Kota Tanjungpinang.

RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kepulauan Riau berkomitmen mempercepat pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di setiap kelurahan. Program ini diharapkan menjadi solusi nyata bagi masyarakat kurang mampu agar mudah mendapatkan akses pendampingan hukum.

Dalam audiensi yang digelar di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Jumat (22/8/2025), Wali Kota Lis Darmansyah menegaskan bahwa kebutuhan bantuan hukum merupakan hak dasar yang harus dijamin pemerintah.
“Kami ingin seluruh masyarakat, tanpa terkecuali, bisa memperoleh pendampingan hukum. Karena itu, Pemko siap mendorong agar setiap kelurahan memiliki Posbankum,” ujar Lis.

Saat ini, dari total 18 kelurahan di Tanjungpinang, baru empat yang memiliki Posbankum, yakni Bukit Cermin, Air Raja, Batu IX, dan Tanjungpinang Kota. Melalui percepatan ini, ke depan seluruh kelurahan ditargetkan memiliki Posbankum aktif.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Edison Manik, menjelaskan Posbankum akan dilengkapi paralegal yang berasal dari warga setempat. Mereka akan diberikan pelatihan khusus untuk membantu masyarakat, terutama dalam perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Paralegal adalah garda terdepan. Mereka akan menjadi tempat masyarakat mencari informasi, edukasi, sekaligus pendampingan hukum,” kata Edison.

Selain fokus pada bantuan hukum, Kanwil Kemenkumham Kepri juga menawarkan dukungan lain, seperti perlindungan kekayaan intelektual bagi produk khas dan budaya Kota Tanjungpinang.

Lis Darmansyah menambahkan, Pemko juga akan mempercepat evaluasi terhadap produk hukum daerah agar lebih relevan dan sesuai aturan terbaru. “Kami ingin memastikan setiap regulasi benar-benar berpihak kepada masyarakat,” tegasnya.

Dengan adanya Posbankum di setiap kelurahan, warga kurang mampu tidak lagi kesulitan mendapatkan pendampingan hukum. Program ini diharapkan mampu memperkuat kesadaran hukum sekaligus melindungi hak-hak masyarakat Tanjungpinang. (RK9)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MTI Kepri: DPRD dan Dishub Sebaiknya Beri Pemahaman, Bukan Harapan Palsu kepada Driver Online

11 Februari 2026 - 08:08 WIB

Dapat Pelayanan Memuaskan, Jemaah Calon Haji Apresiasi BRK Syariah

7 Februari 2026 - 15:34 WIB

Inovasi Baru, JCH Nasabah BRK Syariah Tanjungpinang Ikuti Praktik Manasik Haji

7 Februari 2026 - 13:23 WIB

Dukung Pembinaan Bakat Anak Muda Kapolresta Tanjungpinang, Gelar “Road Race Championship 2026”

6 Februari 2026 - 20:04 WIB

Kanwil DJP Kepri, Ditlantas Polda Kepri, dan Bapenda Teken PKS Pengawasan Pajak di Kawasan FTZ

4 Februari 2026 - 16:23 WIB

Trending di Tanjungpinang