RiauKepri.com, BATAM – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi IV DPRD Kota Batam untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial antara PT Rigspek Perkasa dengan mantan karyawannya, Rimbun Simanjuntak, tidak membuahkan hasil. Pasalnya, pihak perusahaan sama sekali tidak menghadiri pertemuan yang berlangsung pada Rabu (3/9/2025).
RDPU dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk ST, didampingi Wakil Ketua Drs H Surya Makmur MHum, serta sejumlah anggota Komisi IV lainnya. Turut hadir perwakilan dari UPT Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Kepri dan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam.
Ketidakhadiran PT Rigspek Perkasa dinilai mencederai upaya mediasi yang dilakukan DPRD. Padahal, forum ini diharapkan bisa membuka jalan penyelesaian atas tuntutan pesangon yang menjadi pokok persoalan.
“Kami sangat menyayangkan sikap perusahaan yang tidak mengirimkan perwakilan. Padahal, RDPU ini dimaksudkan untuk mencari solusi yang sesuai aturan perundang-undangan dan adil bagi kedua pihak,” ujar Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk.
Menurutnya, mangkirnya perusahaan justru berpotensi memperpanjang konflik dan merugikan citra perusahaan itu sendiri. “Jika masalah ini dibiarkan berlarut, energi dan waktu kedua belah pihak akan terkuras,” tambahnya.
Komisi IV berjanji akan menjadwalkan ulang RDPU tersebut dengan harapan perusahaan bersedia hadir dan membuka ruang dialog. DPRD menegaskan, penyelesaian yang cepat dan adil sangat penting agar perselisihan tidak menimbulkan kerugian lebih besar, baik bagi pekerja maupun perusahaan. (RK6)







