RiauKepri,com, TANJUNGPINANG – Rencana Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melelang pengelolaan sebagian kawasan Taman Gurindam 12 Tanjungpinang ke pihak ketiga menuai tanda tanya. Pasalnya, alih-alih dikelola penuh oleh pemerintah sebagai ruang publik, sebagian lahan justru akan diserahkan ke swasta untuk dikomersialisasikan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP) Kepri, Rodi Yantari, menyebut seluruh biaya pembangunan akan dibebankan kepada pihak ketiga. Pemerintah hanya menyiapkan lahan dan bertindak sebagai pengawas, Sabtu (13/9/2025).
Namun, skema ini dikhawatirkan justru membuka celah komersialisasi ruang publik. Dari total lahan milik Pemprov Kepri seluas 148.600 meter persegi, sekitar 7.450 meter persegi akan dikelola swasta. Area itu mencakup empat blok usaha kuliner dan lahan parkir seluas 5.540 meter persegi.
Dengan kontrak pemanfaatan selama 30 tahun, pihak swasta akan mendapatkan hak istimewa menjalankan usaha. Mereka hanya berkewajiban membayar sewa tahunan dan berbagi keuntungan bersih dengan Pemprov Kepri.
Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa kepentingan publik akan dikorbankan. Sebab, kawasan yang seharusnya menjadi ikon ruang terbuka hijau justru diarahkan untuk kepentingan bisnis jangka panjang.
Selain itu, janji pemerintah untuk menggratiskan parkir di masa depan juga dipertanyakan. Selama tiga dekade pengelolaan, publik berpotensi lebih dulu terbebani dengan tarif parkir yang ditentukan pihak swasta sebelum benar-benar digratiskan.
Pemerintah berdalih langkah ini bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menarik wisatawan. Namun, tanpa pengawasan ketat, keuntungan lebih besar justru berisiko dinikmati investor ketimbang masyarakat.
Kritik juga datang dari sejumlah pengamat tata kota yang menilai pola Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) rawan menyingkirkan fungsi utama Gurindam 12 sebagai ruang publik terbuka. “Ruang publik jangan sampai berubah jadi pusat bisnis yang aksesnya terbatas bagi warga,” ujar seorang pemerhati kota di Tanjungpinang.
Pemerintah memang menjanjikan pengawasan agar pembangunan tetap menonjolkan kearifan lokal Melayu. Namun, pengalaman serupa di daerah lain menunjukkan bahwa ketika swasta masuk, orientasi bisnis kerap lebih dominan daripada kepentingan sosial.
Kini, publik menunggu langkah tegas Pemprov Kepri dalam memastikan Gurindam 12 tidak sepenuhnya jatuh ke tangan komersialisasi. Jika tidak, ruang ikonik Tanjungpinang ini terancam kehilangan ruhnya sebagai taman rakyat. (RK9)







