Menu

Mode Gelap
Pansus DPRD Kota Batam Finalisasi Ranperda LAM, Siap Dibawa ke Paripurna Pansus DPRD Batam Matangkan Ranperda PSU Perumahan, Fokus Sinkronisasi Regulasi Hadiri Peresmian Kantor Zona Bakamla, Ketua DPRD Kota Batam Ikut Tanam Pohon Mustafa Soroti Usulan Perampingan RT, Sebut Bisa Memperhambat Pemekaran Desa Ketua Karang Taruna Kota Batam Kunjungi Pengurus Nasional Karang Taruna di Sekretariat PNKT Pengungkapan Sabu di Bathin Solapan: Polisi Amankan Pria Berinisial A.T. dengan Barang Bukti 19 Paket Narkotika

Tanjungpinang

Rencana Lelang Kawasan Gurindam 12 Dinilai Berisiko: Publik Kehilangan Akses, Swasta Raup Untung

badge-check


					Rencana desain kawasan Taman Gurindam 12 dengan kerjasama pemanfaatan (KSP) . Perbesar

Rencana desain kawasan Taman Gurindam 12 dengan kerjasama pemanfaatan (KSP) .

RiauKepri,com,  TANJUNGPINANG – Rencana Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melelang pengelolaan sebagian kawasan Taman Gurindam 12 Tanjungpinang ke pihak ketiga menuai tanda tanya. Pasalnya, alih-alih dikelola penuh oleh pemerintah sebagai ruang publik, sebagian lahan justru akan diserahkan ke swasta untuk dikomersialisasikan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP) Kepri, Rodi Yantari, menyebut seluruh biaya pembangunan akan dibebankan kepada pihak ketiga. Pemerintah hanya menyiapkan lahan dan bertindak sebagai pengawas, Sabtu (13/9/2025).

Namun, skema ini dikhawatirkan justru membuka celah komersialisasi ruang publik. Dari total lahan milik Pemprov Kepri seluas 148.600 meter persegi, sekitar 7.450 meter persegi akan dikelola swasta. Area itu mencakup empat blok usaha kuliner dan lahan parkir seluas 5.540 meter persegi.

Dengan kontrak pemanfaatan selama 30 tahun, pihak swasta akan mendapatkan hak istimewa menjalankan usaha. Mereka hanya berkewajiban membayar sewa tahunan dan berbagi keuntungan bersih dengan Pemprov Kepri.

Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa kepentingan publik akan dikorbankan. Sebab, kawasan yang seharusnya menjadi ikon ruang terbuka hijau justru diarahkan untuk kepentingan bisnis jangka panjang.

Selain itu, janji pemerintah untuk menggratiskan parkir di masa depan juga dipertanyakan. Selama tiga dekade pengelolaan, publik berpotensi lebih dulu terbebani dengan tarif parkir yang ditentukan pihak swasta sebelum benar-benar digratiskan.

Pemerintah berdalih langkah ini bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menarik wisatawan. Namun, tanpa pengawasan ketat, keuntungan lebih besar justru berisiko dinikmati investor ketimbang masyarakat.

Kritik juga datang dari sejumlah pengamat tata kota yang menilai pola Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) rawan menyingkirkan fungsi utama Gurindam 12 sebagai ruang publik terbuka. “Ruang publik jangan sampai berubah jadi pusat bisnis yang aksesnya terbatas bagi warga,” ujar seorang pemerhati kota di Tanjungpinang.

Pemerintah memang menjanjikan pengawasan agar pembangunan tetap menonjolkan kearifan lokal Melayu. Namun, pengalaman serupa di daerah lain menunjukkan bahwa ketika swasta masuk, orientasi bisnis kerap lebih dominan daripada kepentingan sosial.

Kini, publik menunggu langkah tegas Pemprov Kepri dalam memastikan Gurindam 12 tidak sepenuhnya jatuh ke tangan komersialisasi. Jika tidak, ruang ikonik Tanjungpinang ini terancam kehilangan ruhnya sebagai taman rakyat. (RK9)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Eks DPRD Tanjungpinang Minta Perlindungan Usai Diancam

23 April 2026 - 17:27 WIB

Ansar Ahmad Bahas Kawasan Bebas Bintan–Karimun di Metro TV

23 April 2026 - 14:19 WIB

Ancaman Pembunuhan Dilaporkan, Polisi Diminta Bertindak Cepat

22 April 2026 - 14:56 WIB

Bea Dan Cukai Bersama Satnarkoba Polresta Tanjungpinang Berhasil Menangkap Pasutri Kasus Peredaran Narkotika Jaringan Internasional dengan berat 2,7 Kg.

21 April 2026 - 12:54 WIB

Rantha Fauzi Sembiring Bantah Tuduhan Pinjaman Proyek Pemko

19 April 2026 - 16:56 WIB

Trending di Tanjungpinang