Menu

Mode Gelap
Polres Bengkalis Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Seberat 8.231,15 Gram dan Pil Ekstasi Sebanyak 5.005 Butir Pemerintah dan Masyarakat Pulau Jemaja Sepakati Tata Kelola Panen Buah Kepayang Berkelanjutan Ketua Kelompok Tani Bukit Padi Apresiasi Rehabilitasi Irigasi, Harap Proyek Dilanjutkan hingga Kampung Pasiran LAMR: Ketahanan Energi Harus Berbasis Kebudayaan ‎Mahasiswa Sastra Indonesia UNILAK Juara 1 Lomba Melukis PEKSIMIDA Riau Laos Menuju ASEAN Tahun 2045

Riau

Mimpi Jadi Polisi Pupus, Warga Rohul Ini Ditipu Rp1,2 Miliar

badge-check

Tersangka AM saat diamankan polisi. Perbesar

Tersangka AM saat diamankan polisi.

RiauKepri.com, PEKANBARU- Harapan besar seorang ayah di Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, berubah menjadi mimpi buruk. Pria paruh baya itu mengira anaknya akan mengenakan seragam kebanggaan Polri, namun justru terjerat tipu daya seorang polisi gadungan berinisial AM (47), asal Langsa Kota, Aceh.

Dengan keyakinan penuh dan harapan besar untuk masa depan sang anak, korban rela menyerahkan uang hingga Rp1,2 miliar kepada pelaku. Modusnya klasik, namun mematikan, pelaku mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Aiptu, lengkap dengan seragam dan foto-foto yang meyakinkan.

“Pelaku menjanjikan bisa meluluskan anak korban menjadi Bintara Polri. Ia mengaku punya koneksi kuat di Mabes Polri,” ujar Kapolres Rohul, AKBP Emil Eka Putra, Senin (22/9).

Janji tinggal janji. Setelah uang dikirim bertahap, janji kelulusan tak kunjung tiba. Korban mulai curiga dan akhirnya sadar telah ditipu. Laporan dilayangkan ke Polsek Tambusai Utara pada 3 September 2025.

Tim gabungan dari Unit Resmob Polres Rohul dan Polsek Tambusai Utara segera bertindak. Pelaku AM akhirnya dibekuk di Langsa Kota, Banda Aceh, pada 17 September. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekening koran dan dokumen-dokumen pendaftaran Bintara palsu.

Kini, AM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (RK1)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sayang Bini

26 Juli 2026 - 09:55 WIB

Siak Masuk Daftar Daerah Terbaik untuk Investasi Versi Fortune Indonesia

26 Juli 2026 - 07:37 WIB

Kelemahan Melayu

25 Juli 2026 - 06:32 WIB

Bupati Afni dan Menkeu Purbaya Bertemu, Suasana Reuni Warnai Silaturahmi

24 Juli 2026 - 22:34 WIB

Dukung Program Unggulan Kapolda Riau, Ditpolairud dan Polres Rohil Gelar Aksi ‘JALUR’ di Panipahan

24 Juli 2026 - 21:36 WIB

Trending di Riau