RiauKepri.com, MERANTI – Jastiar, warga Dusun Lalang Suir, Desa Tanjung, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, menyatakan penolakan tegas atas dugaan penyerobotan tanah milik keluarganya yang telah diwarisi secara turun-temurun sejak abad ke-18.
Dalam pernyataan resminya kepada Wartawan, Selasa (23/09/2025) Jastiar menuding Kepala Desa Tanjung (Muhammad Annas) melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang terkait kepemilikan tanah yang berlokasi di Tanah Perkarangan Makam, RT 006 RW 002.
Menurut Jastiar, tanah tersebut merupakan warisan leluhur yang telah dikuasai oleh keluarganya sejak tahun 1733, ditandai dengan keberadaan makam Datuk Panglima Syeh H. Muhammad Shaleh, tokoh penting dalam sejarah lokal. Hingga kini, lokasi itu masih dijaga dan dipelihara, serta ditanami pohon rumbia sebagai bentuk pelestarian.
Namun, Jastiar mengaku kaget ketika mendapati Kepala Desa Tanjung menerbitkan surat tanah atas nama pribadi melalui saudara kandungnya yang menjabat sebagai Kepala Dusun. Parahnya lagi, surat tersebut kemudian digunakan untuk menerima kompensasi dari pihak perusahaan proyek jalan pipa minyak, yang diduga ditransfer ke rekening pribadi.
Tak berhenti di situ, pada tahun 2022, Kepala Desa Tanjung kembali menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama orang lain di lahan yang sama. Jastiar menilai tindakan ini sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan, pemalsuan dokumen, dan penyerobotan hak masyarakat.
“Bagi kami, tanah ini bukan hanya sebidang lahan. Ini adalah bagian dari martabat keluarga dan warisan leluhur yang kami jaga sejak abad ke-18,” ujar Jastiar. Ia menyebut tindakan kepala desa sebagai bentuk penindasan terhadap rakyat kecil dan pengkhianatan terhadap amanah jabatan.
Dalam pernyataan sikapnya, Jastiar mengajukan beberapa tuntutan yakni,
1. Pembatalan seluruh dokumen tanah yang diterbitkan secara sepihak.
2. Pengusutan dugaan pemalsuan surat dan penggelapan uang kompensasi oleh aparat penegak hukum.
3. Permintaan kepada Bupati dan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Meranti untuk memberhentikan Kepala Desa Tanjung.
4. Desakan kepada pihak perusahaan agar mengakui Jastiar sebagai pemilik sah tanah, serta menolak penggunaan dokumen palsu dalam proses pembayaran.
Jastiar menegaskan akan menempuh jalur hukum dan terus menyuarakan kasus ini agar mendapat perhatian publik. Ia berharap keadilan berpihak kepada masyarakat kecil dan warisan budaya leluhur tetap dihormati. (RK12).












