Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Meranti

Kejaksaan Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Sesuai Putusan Inkrah 

badge-check

oplus_0 Perbesar

oplus_0

RiauKepri.com, MERANTI – Pada kesempatan kali ini, Kejaksaan mengundang para stakeholder terkait sebagai wujud transparansi dan koordinasi yang baik dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah). Kegiatan ini berupa pemusnahan barang bukti yang telah ditetapkan dalam amar putusan pengadilan. Selasa, (30/09/2025).

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian penting dari pelaksanaan putusan pengadilan pidana, selain eksekusi pidana badan terhadap terpidana. Tujuan utama dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah untuk memastikan bahwa barang bukti tidak dapat lagi digunakan untuk melakukan tindak pidana dan untuk mencegah peredaran kembali barang bukti yang bersifat terlarang, seperti narkotika, di masyarakat.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan tugas dan kewenangan kami sebagai eksekutor putusan pengadilan dalam perkara pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kep. Meranti Ricky Makado, S.H.,M.H, di kantor Kejaksaan.

Dikatakan Ricky Makado, S.H.,M.H kalau Pemusnahan barang bukti yang dilakukan mencakup perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan rentang waktu Mei hingga September 2025. Rincian barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari 44 perkara yang telah Inkrah terdiri dari 24 perkara tindak pidana narkotika, 6 perkara pencurian, 12 perkara kekerasan seksual, 1 perkara pembunuhan, dan 1 perkara imigrasi.

“Pemusnahan Barang Bukti ini dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 2 kali,”ucapnya.

Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi 148,78 gram sabu-sabu dan 9 butir ekstasi. Selain itu, turut dimusnahkan 23 unit telepon seluler dan sejumlah pakaian yang terkait dengan perkara tersebut.

Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan memastikan barang-barang terlarang tidak kembali beredar.

Turut hadir dalam Pemusnahan Barang Bukti yakni, Kanit Reskrim Polsek Tebingtinggi IPDA Umar Al Akhtar SH, Perwakilan dari Satnarkoba Polres Meranti Bripka Eko Arie SH, dan perwakilan dari Dinas Kesehatan serta Insan Pers.(RK12).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat, Ditpoludara Baharkam Polri dan Ditpolairud Polda Riau Salurkan Bantuan Sosial di Kepulauan Meranti

30 Okt 2026 - 21:17 WIB

Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat, Ditpoludara Baharkam Polri dan Ditpolairud Polda Riau Salurkan Bantuan Sosial di Kepulauan Meranti

Bupati Asmar Sambut Danlanal Dumai, Perkuat Sinergi Keamanan Maritim dan Ekonomi Pesisir Meranti

29 Okt 2026 - 16:41 WIB

Bupati Asmar Sambut Danlanal Dumai, Perkuat Sinergi Keamanan Maritim dan Ekonomi Pesisir Meranti

Danlanal Dumai Kunjungi Pos Babinpotmar Tanjung Samak, Salurkan Bantuan Al-Qur’an kepada Pengurus Masjid

29 Okt 2026 - 15:06 WIB

Danlanal Dumai Kunjungi Pos Babinpotmar Tanjung Samak, Salurkan Bantuan Al-Qur’an kepada Pengurus Masjid

Kejari Meranti Musnahkan Dua Kontainer Rokok Ilegal

29 Okt 2026 - 14:56 WIB

Kejari Meranti Musnahkan Dua Kontainer Rokok Ilegal

Dengan Anggaran APBD 2 Milyar, Jalan Renak Dungun–Kuala Merbau Diperbaiki

29 Okt 2026 - 14:26 WIB

Dengan Anggaran APBD 2 Milyar, Jalan Renak Dungun–Kuala Merbau Diperbaiki
Trending di Meranti