RiauKepri.com, MERANTI – Pada kesempatan kali ini, Kejaksaan mengundang para stakeholder terkait sebagai wujud transparansi dan koordinasi yang baik dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah). Kegiatan ini berupa pemusnahan barang bukti yang telah ditetapkan dalam amar putusan pengadilan. Selasa, (30/09/2025).
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian penting dari pelaksanaan putusan pengadilan pidana, selain eksekusi pidana badan terhadap terpidana. Tujuan utama dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah untuk memastikan bahwa barang bukti tidak dapat lagi digunakan untuk melakukan tindak pidana dan untuk mencegah peredaran kembali barang bukti yang bersifat terlarang, seperti narkotika, di masyarakat.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan tugas dan kewenangan kami sebagai eksekutor putusan pengadilan dalam perkara pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kep. Meranti Ricky Makado, S.H.,M.H, di kantor Kejaksaan.
Dikatakan Ricky Makado, S.H.,M.H kalau Pemusnahan barang bukti yang dilakukan mencakup perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan rentang waktu Mei hingga September 2025. Rincian barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari 44 perkara yang telah Inkrah terdiri dari 24 perkara tindak pidana narkotika, 6 perkara pencurian, 12 perkara kekerasan seksual, 1 perkara pembunuhan, dan 1 perkara imigrasi.
“Pemusnahan Barang Bukti ini dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 2 kali,”ucapnya.
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi 148,78 gram sabu-sabu dan 9 butir ekstasi. Selain itu, turut dimusnahkan 23 unit telepon seluler dan sejumlah pakaian yang terkait dengan perkara tersebut.
Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan memastikan barang-barang terlarang tidak kembali beredar.
Turut hadir dalam Pemusnahan Barang Bukti yakni, Kanit Reskrim Polsek Tebingtinggi IPDA Umar Al Akhtar SH, Perwakilan dari Satnarkoba Polres Meranti Bripka Eko Arie SH, dan perwakilan dari Dinas Kesehatan serta Insan Pers.(RK12).












