RiauKepri.com, MERANTI – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Dalam operasi gabungan yang melibatkan Satuan Reserse Narkoba dan Polsek Merbau, aparat berhasil membongkar jaringan narkoba internasional yang diduga memanfaatkan jalur laut perbatasan Riau–Malaysia.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita total 55 kilogram narkotika. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 30,7 kilogram sabu-sabu, 24,3 kilogram Happy Water merek Lamborghini, 745 bungkus Popeye, dan 289 buah catridge berwarna pink, hijau, dan ungu.
Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini digelar di Mapolres Kepulauan Meranti, Kamis (9/10/2025), dan dipimpin langsung oleh Wakapolda Riau, Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo, SH, M.Han.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar, Kepala Biro SDM Polda Riau Kombes Annisula Ridha, Wadir Narkoba Polda Riau AKBP Nandang Lirama, serta Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi. Sejumlah pejabat daerah dan unsur Forkopimda lainnya juga hadir.
Brigjen Jossy menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan narkotika.
“Ini pesan tegas bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Riau. Kami akan tindak tegas dan tuntas siapa pun yang merusak masa depan generasi muda,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa Polda Riau akan mengambil langkah tegas terhadap siapa pun yang melawan petugas saat penangkapan.
“Kalau melawan dan mencoba kabur, tembak di tempat adalah pilihan,”tambahnya.
Kepala BNN Provinsi Riau, Brigjen Christ Reinhard Pusung, yang turut hadir, memberikan apresiasi tinggi atas capaian ini.
“Ini adalah pengungkapan terbesar yang pernah terjadi di Kepulauan Meranti. Kami sangat mengapresiasi kerja keras dan profesionalitas Polres dan Polda,”ungkapnya.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, menjelaskan bahwa jaringan ini terindikasi kuat merupakan bagian dari sindikat internasional yang memanfaatkan jalur laut sebagai rute penyelundupan.
“Kami akan terus memperketat pengawasan di wilayah pesisir. Tidak boleh ada lagi celah bagi penyelundupan narkotika,” tegasnya.
Adapun empat Tersangka yang diamankan yakni, N (24) – Warga Desa Bandul, bertindak sebagai koordinator darat dan perekrut kurir, J (20) – Warga Desa Bandul, berperan sebagai kurir darat, Y (19) – Warga Desa Bandul, bertugas sebagai mapper atau peninjau rute, dan TS alias Tia (35) – Warga asal Banten yang menetap di Desa Bandul, diduga sebagai tangan kanan pengendali utama (U) dan pengatur jalur masuk narkoba dari Malaysia ke Indonesia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun.
Kapolres Meranti juga mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat yang memberikan informasi akurat, yang sangat membantu proses pengungkapan kasus ini. (RK12).












