Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Riau

HW Live House Berizin, Plt Kadispar Riau Dicopot, FPBLK Minta Tutup

badge-check

HW Live House, Pekanbaru. (Net) Perbesar

HW Live House, Pekanbaru. (Net)

RiauKepri.com, PEKANBARU- Gubernur Riau Abdul Wahid mencopot Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Riau, Ade Yudhistira, buntut dari polemik penerbitan izin operasional HW Live House, tempat hiburan malam yang beroperasi di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru.

Pencopotan dilakukan setelah muncul protes dari masyarakat dan desakan dari berbagai pihak, termasuk Forum Pembela Bumi Lancang Kuning (FPBLK), terkait dugaan aktivitas maksiat di tempat hiburan tersebut.

“Iya, dicopot. Plt Kadispar dicopot karena terbit izin HW Live House,” ujar Gubernur Abdul Wahid, Jumat (10/10/2025), dikutip dari detik.com.

Wahid menyebutkan, pencopotan dilakukan karena Ade Yudhistira menerbitkan rekomendasi teknis sebagai dasar keluarnya izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau. Rekomendasi itu, menurut Wahid, tidak melalui proses verifikasi lapangan yang semestinya dilakukan oleh Dispar.

“Rekom teknis dari Dispar seharusnya diteliti. Dia tidak teliti. Kalau Dispar sudah oke, DPMPTSP tinggal klik karena itu sistem aplikasi. Tapi ini tidak dilakukan verifikasi,” jelas Wahid.

Ia menegaskan, pencopotan ini juga menjadi peringatan bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya DPMPTSP, agar lebih teliti sebelum menerbitkan izin usaha, terutama yang berkaitan dengan hiburan malam.

“Ini warning ke yang lain juga. PTSP juga ya cek betul-betul. Izin bar, live house, harus ditinjau ke lapangan. Kalau seperti ini, harus ada sanksi,” tambahnya.

FPBLK Desak Penutupan

Sementara itu, Forum Pembela Bumi Lancang Kuning (FPBLK) menyambut baik langkah Gubernur Riau mencopot pejabat terkait. Namun mereka meminta langkah tersebut diikuti dengan penutupan seluruh tempat hiburan malam yang dianggap menyimpang.

“Pencopotan Plt Kadispar itu langkah awal yang baik. Tapi kami berharap tidak berhenti di situ. Semua tempat maksiat harus ditutup,” kata Panglima Utama FPBLK, Datuk Muhammad Khalid.

Menurut FPBLK, banyak tempat hiburan malam di Riau yang disalahgunakan, tidak sesuai izin, dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Diketahui HW Live House sebelumnya menjadi sorotan karena disebut mengantongi izin resmi dari Pemerintah Provinsi Riau, namun dalam praktiknya dinilai melanggar norma dan aturan yang berlaku. Dalam sepekan terakhir, gelombang protes dari berbagai elemen masyarakat bermunculan, mendesak penertiban tempat-tempat hiburan malam yang tidak sejalan dengan kearifan lokal Melayu Riau. (RK1)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Telor Pemuda

31 Okt 2026 - 05:21 WIB

Telor Pemuda

Perkuat Kepastian Hukum, BSP Tandatangani MoU dengan Kejati Riau

30 Okt 2026 - 14:41 WIB

Perkuat Kepastian Hukum, BSP Tandatangani MoU dengan Kejati Riau

Dua Tahun Berturut-turut Kantor Imigrasi Dumai Berprestasi, Angga Rizky Putra Kembali Raih Penghargaan

29 Okt 2026 - 20:03 WIB

Dua Tahun Berturut-turut Kantor Imigrasi Dumai Berprestasi, Angga Rizky Putra Kembali Raih Penghargaan

Ribuan Hektare Lahan Hangus, 65 Tersangka Karhutla di Riau

29 Okt 2026 - 18:54 WIB

Ribuan Hektare Lahan Hangus, 65 Tersangka Karhutla di Riau

Pemprov Riau Cari Guru Berprestasi, Penghargaan Diserahkan pada Hari Guru Nasional

29 Okt 2026 - 15:03 WIB

Pemprov Riau Cari Guru Berprestasi, Penghargaan Diserahkan pada Hari Guru Nasional
Trending di Pekanbaru