Riaukepri.com, MERANTI – Masuknya bawang merah, bawang putih, dan cabe kering tanpa dokumen lengkap melalui Pelabuhan Tanjung Harapan mendapat sorotan tajam dari tokoh masyarakat dan pejuang Kepulauan Meranti. Komoditas tersebut diangkut menggunakan Kapal Feri MV Batam Jet dengan inisial pemilik diduga R, yang dibongkar di pelabuhan penumpang pada pertengahan September lalu.
Kepada Wartawan, Sabtu (11/10/2025) siang, Tokoh masyarakat sekaligus pejuang Kepulauan Meranti, Ramlan CPLA, mengecam keras pelanggaran ini. Ia menegaskan bahwa pemasukan sembako tanpa dokumen karantina melanggar Pasal 35 ayat (1) jo Pasal 88 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pelaku dapat dikenai sanksi hukum sesuai ketentuan KUHP.
“Kebijakan ini dibuat untuk melindungi sumber daya hayati laut dan mencegah penyebaran hama serta penyakit antar wilayah di Indonesia,” ujar Ramlan.
Ramlan juga menyoroti lemahnya pengawasan dari PT Pelindo dan Syahbandar dalam mengawal pemasukan sembako tersebut. Ditambah lagi, dokumen izin dari Disperindag yang sudah kedaluwarsa sejak Mei 2025 menjadi perhatian serius. Oleh karena itu, Ramlan meminta aparat penegak hukum (APH) mengambil tindakan tegas.
Menurut Ramlan, kapal yang membawa sembako tanpa dokumen sah dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, khususnya terkait kelengkapan surat persetujuan berlayar (SPB) dan dokumen muatan. “Pelanggar bisa dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp600 juta sesuai Pasal 323 ayat (1) UU Pelayaran,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kepulauan Meranti, Marwan, ketika dikonfirmasi media beberapa waktu lalu, menyatakan kekecewaannya terhadap pemasok barang berinisial R yang menggunakan dokumen kedaluwarsa.
“Kami cukup kecewa dengan pemasok serta pemilik R yang masih menggunakan dokumen tidak berlaku,” ungkap Marwan dengan nada kesal.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pemangku kepentingan di Pelabuhan Tanjung Harapan agar pengawasan lebih ketat diterapkan dan tindakan hukum ditegakkan demi menjaga ketertiban serta keamanan distribusi sembako di wilayah Kepulauan Meranti. (RK12)












