RiauKepri.com, KAMPAR – Polres Kampar terus melakukan upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Selain memadamkan api, petugas juga melakukan langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Pada Rabu (13/11/2025) sekitar pukul 10.30 WIB, Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiadma Jonimandala bersama Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman memimpin kegiatan pemasangan pamflet peringatan larangan aktivitas di lokasi bekas karhutla di Jalan Yuzura, Dusun II, Desa Rimbo Panjang.
Pemasangan pamflet bertujuan memberikan sosialisasi dan efek jera kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan yang dapat menimbulkan karhutla. Selain itu, tim gabungan juga terus melakukan pemadaman dan pendinginan di lokasi kebakaran.
Hingga Rabu (12/11/2025) pukul 17.30 WIB, api dilaporkan berhasil dipadamkan. Lahan yang terbakar diperkirakan seluas tiga hektar, dengan jenis lahan gambut dan semak belukar. Pemilik lahan masih dalam penyelidikan.
Tim gabungan yang terdiri dari 15 personel Polri dan 12 personel Manggala Agni menghadapi kendala di lapangan, antara lain lokasi kebakaran yang jauh dari sumber air serta angin kencang yang menyebabkan api mudah menyebar.
“Kami terus berupaya maksimal untuk memadamkan api dan melakukan pendinginan. Selain itu, kami juga memasang police line, pamflet peringatan, serta memeriksa saksi-saksi,” ujar AKP Gian Wiadma Jonimandala.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku pembakaran lahan.
“Kami tidak akan mentolerir pelaku pembakaran lahan. Siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan karena dapat merugikan banyak pihak. “Mari kita jaga lingkungan dari kebakaran,” ujarnya. (RK1/*)







