RiauKepri.com, JAKARTA – Bank Riau Kepri (BRK) Syariah terus memperkuat perannya dalam ekosistem pelayanan haji dengan mendorong digitalisasi dan integrasi data jemaah. Langkah ini ditandai melalui penandatanganan nota kesepahaman dengan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia sebagai upaya meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan bagi calon jemaah.
Penandatanganan berlangsung di kantor Kementerian Haji dan Umrah RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Kesepakatan tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah, Jaenal Effendi, serta Pemimpin Divisi Dana dan Digital BRK Syariah, Edi Wardana.
Menurut Edi, pembaruan kerja sama ini menjadi momentum penting setelah dialihkannya kewenangan urusan haji dan umrah ke kementerian khusus. Ia menegaskan, layanan setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di BRK Syariah tetap berjalan normal, namun kini akan diperkuat melalui sistem digital yang lebih terintegrasi.
“Dengan pembaruan ini, kami ingin memastikan proses pendaftaran hingga pelunasan semakin cepat, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat,” ujarnya.
Empat Penguatan Layanan
Dalam MoU tersebut, BRK Syariah dan Kementerian Haji menyepakati empat penguatan layanan utama, yaitu:
-
Pembukaan rekening setoran haji dan umrah berbasis layanan perbankan syariah.
-
Integrasi pengelolaan data pendaftaran, pembatalan, hingga pelunasan jemaah.
-
Optimalisasi penyaluran dana penyelenggaraan ibadah haji.
-
Peningkatan fasilitas jemaah melalui penyediaan perlengkapan souvenir reguler.
Di tengah tingginya minat masyarakat, BRK Syariah akan memberangkatkan 1.148 calon jemaah pada musim haji 2026. Sementara daftar tunggu mencapai 47 ribu orang. Kondisi ini, kata Edi, menjadi alasan kuat bagi bank untuk terus mengakselerasi peningkatan mutu layanan.
“Setiap kebijakan baru terkait penyelenggaraan haji dan umrah akan kami tindak lanjuti secara cepat. Fokus kami adalah memberikan pengalaman perbankan syariah yang terpercaya dan berorientasi pada kenyamanan jemaah,” tegasnya. (*)







