Menu

Mode Gelap
Siak Masuk Daftar Daerah Terbaik untuk Investasi Versi Fortune Indonesia Prakiraan Cuaca Kepri, Ahad 26 Juli 2026: Mayoritas Wilayah Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Sejumlah Daerah Reses di Jemaja Timur, Ismeth Abdullah Tegaskan Aspirasi Masyarakat Akan Diperjuangkan ke Pusat 34 Lansia Sebong Lagoi Diwisuda, Bukti Komitmen Bintan Wujudkan Daerah Ramah Lansia Antusias Warga Sambut KM Bukit Raya, UPP Tarempa Tingkatkan Pengamanan Pelabuhan Pemprov Riau Percepat Implementasi SP2D Online, Pembayaran Gaji ASN Kini Lebih Cepat

Meranti

Polres Meranti Ungkap Kasus Dugaan Perdagangan Orang dan Pelindungan PMI 

badge-check

Polres Meranti Ungkap Kasus Dugaan Perdagangan Orang dan Pelindungan PMI  Perbesar

RiauKepri.com, MERANTI – Polres Kepulauan Meranti tengah menangani laporan dugaan tindak pidana perdagangan orang serta pelanggaran terhadap perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) yang dilaporkan oleh seorang warga bernama Surya Hafandi pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

Laporan tersebut terdaftar dalam LP/B/48/XII/2025/SPKT/POLRES KEP. MERANTI/POLDA RIAU.

Yang mana terduga pelaku berinisial RR (37) warga Kelurahan Selatpanjang Selatan, dilaporkan atas dugaan keterlibatan dalam membawa beberapa warga Indonesia untuk bekerja di Malaysia tanpa kejelasan gaji dan status kerja.

Adapun sejumlah korban yakni, Surya Hafandi, Sapandi, Awaludin, Riyansyah dan Fadli.

“Para Korban berasal dari wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti juga, dan terduga pelaku sudah diamankan,”kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra SH MH Kepada RiauKepri.com, Selasa, (09/12/2025) pagi.

Dikatakan Kasat Reskrim kalau kasus ini mencuat berawal pada 16 Oktober 2025, ketika pelapor Surya Hafandi menerima telepon dari Roma yang saat itu berada di Malaysia. Roma menawarkan pekerjaan renovasi dua rumah dengan upah 110 Ringgit Malaysia per hari.

Tertarik dengan tawaran tersebut, Surya berangkat ke Malaysia pada 20 Oktober 2025 melalui Pelabuhan Tanjung Harapan. Di pelabuhan, ia bertemu empat pria lain yang juga diajak bekerja oleh orang yang sama.

Setibanya di Malaysia, mereka ditempatkan di rumah dekat lokasi kerja dan mulai bekerja pada 21 Oktober 2025. Namun, pada 24 Oktober, Surya mulai mencurigai adanya kejanggalan terkait upah. Ia kemudian mengetahui bahwa pemilik rumah mengaku telah membayar seluruh upah secara borongan kepada Roma, sehingga para pekerja tidak menerima gaji sama sekali dan hanya diberi makan.

Selanjutnya, pada 30 Oktober 2025, Surya, Awaludin, dan Riyansyah memutuskan kabur karena tidak tahan bekerja tanpa bayaran. Mereka berhasil menghubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang kemudian menolong, menjemput, dan menampung mereka selama dua minggu sebelum memulangkan mereka melalui Pelabuhan Internasional Kukup, Malaysia.

“Setelah kembali ke tanah air, para korban sempat mencoba melakukan mediasi dengan pihak keluarga Roma pada 18 November 2025, namun tidak membuahkan hasil. Mereka kemudian melanjutkan laporan ke Polres Kepulauan Meranti,” terangnya.

Ditambahkan Kasat kalau pihak nya juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni, Empat paspor milik para korban, Dua buku catatan, dan Satu unit ponsel Redmi 9.

Untuk Kasus ini dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Pasal 81 jo Pasal 69 atau Pasal 83 jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Kami dari Polres Kepulauan Meranti masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami kasus dugaan TPPO tersebut,” jelasnya. (RK12).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Audiensi Bupati Asmar Berbuah Komitmen BNPP RI Kawal Pembangunan Kawasan Perbatasan Meranti

25 Juli 2026 - 06:20 WIB

Kapolres Kepulauan Meranti Silaturahmi dengan PWI, Perkuat Sinergi dengan Insan Pers

24 Juli 2026 - 21:38 WIB

Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Banglas, Satresnarkoba Polres Meranti Amankan Barang Bukti

24 Juli 2026 - 20:25 WIB

Bhabinkamtibmas Selatpanjang Selatan Cek Ketahanan Pangan Pertanian Warga

24 Juli 2026 - 10:51 WIB

HAN 2026 Jadi Momentum Camat Pulau Merbau Motivasi Anak Raih Masa Depan Gemilang

23 Juli 2026 - 19:16 WIB

Trending di Meranti