Menu

Mode Gelap
Perempuan LAMR Meriahkan Milad ke-56 dengan Delapan Kegiatan Budaya dan Sosial Tulang Politik Pasar Sosial Tetti Amalia Apresiasi Penanaman Jagung Serentak Polsek Jemaja, Perkuat Kemandirian Pangan Daerah Matangkan Persiapan Porprov Kepri 2026, Tarung Derajat Anambas Pasang Target Tiga Emas Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Jemaja Tanam Jagung di Lahan Petani Bukit Padi

Inhil

Majelis Hakim Kabulkan Tahanan Kota untuk Datuk Bahar Kamil, Permohonan Sudirman Kamil Masih Dikaji

badge-check


					Datuk Bahar Kamil. (Foto: Ist) Perbesar

Datuk Bahar Kamil. (Foto: Ist)

Riaukepri.com, INHIL– Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Tembilahan, Senin (15/12/2025), saat Majelis Hakim mengabulkan pengalihan status penahanan Datuk Bahar Kamil dari Rumah Tahanan Negara menjadi Tahanan Kota. Penetapan itu dibacakan pada sidang keenam perkara Nomor 295/Pid.B/2025/PN Tbh, yang masih beragenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua Majelis Hakim, Chandra Ramadhani, menyampaikan pengalihan penahanan tersebut berlaku sejak 16 Desember 2025 hingga 18 Februari 2026. Keputusan itu langsung disambut isak haru keluarga dan masyarakat adat yang sejak pagi memenuhi ruang sidang, menanti kabar tentang nasib Datuk Bahar Kamil.

Namun, keputusan berbeda masih dialami Sudirman Kamil. Majelis Hakim menyatakan permohonan pengalihan penahanan terhadap Sudirman Kamil belum diputuskan dan masih dalam tahap permusyawaratan. Kondisi ini membuat keluarga terdakwa hanya bisa berharap, sembari menunggu putusan lanjutan dari majelis.

Kuasa hukum dari PBH LAMR, Puan Devia Fitriana Fardika, mengungkapkan bahwa baik Datuk Bahar maupun Sudirman Kamil menunjukkan kondisi kesehatan yang memprihatinkan selama persidangan. “Sepanjang sidang, suara batuk terdengar berulang kali, wajah para terdakwa tampak pucat. Kondisi mereka sebenarnya sama-sama sakit,” ujarnya usai sidang.

Hal senada disampaikan penasihat hukum lainnya, Muhammad Jamil. Ia menegaskan pihaknya telah mengajukan permohonan pengalihan penahanan ke tahanan kota untuk Sudirman Kamil. “Sebagaimana Datuk Bahar, Sudirman juga membutuhkan perhatian atas dasar hukum dan kemanusiaan,” katanya.

Dalam persidangan, kuasa hukum juga menyoroti fakta bahwa JPU belum menghadirkan dua nama yang kerap disebut dalam keterangan saksi, yakni Benny Pransisco Butar-Butar dan Suryani Siboro. Kedua nama tersebut, menurut penasihat hukum, disebut dalam dakwaan, tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan berulang kali disebut sebagai pihak yang mengomandoi pengambilan sawit dalam fakta persidangan.

Berlandaskan asas praduga tidak bersalah serta hak terdakwa untuk mendapatkan akses kesehatan, kuasa hukum berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan aspek hukum dan kemanusiaan dalam mengambil keputusan selanjutnya. Bagi keluarga dan masyarakat adat yang hadir, sidang hari itu bukan sekadar proses hukum, melainkan juga ujian harapan antara keadilan, kesehatan, dan kemanusiaan. (RK1/*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ditpolairud Polda Riau Gelar Program JALUR di Sungai Guntung Inhil, Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan untuk Warga Pesisir

8 Mei 2026 - 13:40 WIB

50 Rumah Hangus di Pulau Kijang, Warga Selamatkan Diri dan Saling Bantu di Tengah Kepanikan

9 April 2026 - 08:54 WIB

Deninteldam Tuanku Tambusai Tangkap Kapal Bawang Merah Ilegal di Indragiri Hilir

1 April 2026 - 13:22 WIB

BRK Syariah Salurkan CSR Rp30 Juta untuk Masjid Al-Jama’ah pada Safari Ramadan Pemprov Riau di Inhil

8 Maret 2026 - 00:15 WIB

Puluhan Bangunan Hangus, Mapolsek hingga Gudang Ikut Terbakar di Concong

3 Maret 2026 - 15:27 WIB

Trending di Inhil