Menu

Mode Gelap
Upaya Pemkab Siak Menghadirkan Listrik ke Pelosok Mulai Berbuah Hasil BSP Turunkan Long Arm Bersihkan Kanal Ring 1 di Dosan, Banjir Berangsur Surut Bupati Kepulauan Meranti Hadiri Pembukaan Rakernas XVII APKASI di Batam Sempena HPN, PWI Kepri Utus Tiga Anggotanya Ikuti Pelatihan Militer di Akmil Magelang Intelektualitas Tanpa Etika Cuaca Kepri Senin, 19 Januari 2026: Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah

Inhil

Majelis Hakim Kabulkan Tahanan Kota untuk Datuk Bahar Kamil, Permohonan Sudirman Kamil Masih Dikaji

badge-check


					Datuk Bahar Kamil. (Foto: Ist) Perbesar

Datuk Bahar Kamil. (Foto: Ist)

Riaukepri.com, INHIL– Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Tembilahan, Senin (15/12/2025), saat Majelis Hakim mengabulkan pengalihan status penahanan Datuk Bahar Kamil dari Rumah Tahanan Negara menjadi Tahanan Kota. Penetapan itu dibacakan pada sidang keenam perkara Nomor 295/Pid.B/2025/PN Tbh, yang masih beragenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua Majelis Hakim, Chandra Ramadhani, menyampaikan pengalihan penahanan tersebut berlaku sejak 16 Desember 2025 hingga 18 Februari 2026. Keputusan itu langsung disambut isak haru keluarga dan masyarakat adat yang sejak pagi memenuhi ruang sidang, menanti kabar tentang nasib Datuk Bahar Kamil.

Namun, keputusan berbeda masih dialami Sudirman Kamil. Majelis Hakim menyatakan permohonan pengalihan penahanan terhadap Sudirman Kamil belum diputuskan dan masih dalam tahap permusyawaratan. Kondisi ini membuat keluarga terdakwa hanya bisa berharap, sembari menunggu putusan lanjutan dari majelis.

Kuasa hukum dari PBH LAMR, Puan Devia Fitriana Fardika, mengungkapkan bahwa baik Datuk Bahar maupun Sudirman Kamil menunjukkan kondisi kesehatan yang memprihatinkan selama persidangan. “Sepanjang sidang, suara batuk terdengar berulang kali, wajah para terdakwa tampak pucat. Kondisi mereka sebenarnya sama-sama sakit,” ujarnya usai sidang.

Hal senada disampaikan penasihat hukum lainnya, Muhammad Jamil. Ia menegaskan pihaknya telah mengajukan permohonan pengalihan penahanan ke tahanan kota untuk Sudirman Kamil. “Sebagaimana Datuk Bahar, Sudirman juga membutuhkan perhatian atas dasar hukum dan kemanusiaan,” katanya.

Dalam persidangan, kuasa hukum juga menyoroti fakta bahwa JPU belum menghadirkan dua nama yang kerap disebut dalam keterangan saksi, yakni Benny Pransisco Butar-Butar dan Suryani Siboro. Kedua nama tersebut, menurut penasihat hukum, disebut dalam dakwaan, tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan berulang kali disebut sebagai pihak yang mengomandoi pengambilan sawit dalam fakta persidangan.

Berlandaskan asas praduga tidak bersalah serta hak terdakwa untuk mendapatkan akses kesehatan, kuasa hukum berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan aspek hukum dan kemanusiaan dalam mengambil keputusan selanjutnya. Bagi keluarga dan masyarakat adat yang hadir, sidang hari itu bukan sekadar proses hukum, melainkan juga ujian harapan antara keadilan, kesehatan, dan kemanusiaan. (RK1/*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ninik Mamak dan Anak Kemenakan Memohon Keadilan di PN Tembilahan

14 Januari 2026 - 07:20 WIB

HMI Tembilahan Soroti Dugaan Pencurian Sawit, Desak Penegakan Hukum Objektif dan Bebas Kriminalisasi

11 Januari 2026 - 06:08 WIB

Tuntutan Bebas Diminta untuk Datuk Bahar Kamil dan Sudirman Kamil

8 Januari 2026 - 19:24 WIB

Kantor Bupati Inhil Terbakar, Api Berhasil Dipadamkan dalam 30 Menit

7 Januari 2026 - 05:45 WIB

Pipa Gas Meledak: Jika Unsur Kelalaian Terbukti, PT TGI Bisa Dipidana

3 Januari 2026 - 20:30 WIB

Trending di Inhil