Menu

Mode Gelap
Anambas Masuk Program Reaktivasi Internet BAKTI, 17 Lokasi Strategis Segera Terlayani Prakiraan Cuaca Jumat 23 Januari 2026: Mayoritas Wilayah Kepri Berawan, Sejumlah Titik Berpeluang Hujan Ringan Revitalisasi Pasar dan Tol Laut Jadi Fokus Audiensi Pemkab Anambas dengan Kemendag RI Respons Cepat Polisi Cegah Karhutla Meluas, Kebakaran Semak di Nongsa Berhasil Dikendalikan Dari Malaysia ke Riau, Mahasiswa UKM Merajut Silaturahmi Serumpun di LAMR SF Hariyanto Vs Ida: Jurus Terbuka di Gelanggang Kewenangan

Riau

Swarnadwipa: Bencana dan Kekayaan yang Tak Henti Dicuri

badge-check


					Swarnadwipa: Bencana dan Kekayaan yang Tak Henti Dicuri Perbesar

Oleh Megat Kalti Takwa

Sumatra selalu hadir dalam imajinasi Indonesia sebagai tanah yang subur, liar, dan penuh daya hidup. Hutan-hutannya pernah menjadi benteng ekologis, sungai-sungainya menjadi urat nadi peradaban, dan pegunungannya menjadi penyangga keseimbangan alam. Namun dalam beberapa tahun terakhir, terutama akhir-akhir ini, Sumatra lebih sering hadir dalam berita sebagai ruang bencana. Banjir bandang, longsor, kebakaran hutan dan lahan, gempa bumi, hingga krisis kabut asap yang berulang. Bencana-bencana itu datang silih berganti, seolah alam sedang berbicara dengan bahasa yang semakin keras dan jujur, sementara negara menjawabnya dengan bahasa kebijakan yang semakin formal, teknokratis, dan sering kali terlambat.

Bencana, sebagaimana kemiskinan dan ketimpangan, jarang benar-benar alami. Ia hampir selalu merupakan pertemuan antara gejala alam dan keputusan politik. Hujan deras adalah fenomena meteorologis, tetapi banjir bandang adalah produk tata ruang. Gempa bumi adalah peristiwa geologis, tetapi jatuhnya korban massal adalah soal kualitas bangunan, regulasi, dan penegakan hukum. Kebakaran hutan bisa dipicu oleh kemarau panjang, tetapi skala kehancurannya ditentukan oleh izin konsesi, pembiaran pembakaran, dan lemahnya pengawasan. Dengan kata lain, bencana di Sumatra tidak hanya menguji daya tahan alam, tetapi juga menguji watak negara.

Bencana adalah musibah tak terhindarkan, datang dari luar kehendak manusia, dan karenanya cukup direspon dengan empati, bantuan logistik, dan rehabilitasi pasca kejadian. Asumsi ini naif karena membebaskan negara dari tanggung jawab struktural. Jika bencana dianggap murni kehendak alam, maka kegagalan kebijakan tak pernah benar-benar diadili. Padahal, justru di titik inilah masalahnya bermula. Negara hadir bukan hanya untuk mengevakuasi korban, tetapi untuk mencegah korban itu jatuh.

Di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, banjir bandang dan longsor terjadi di kawasan yang secara historis adalah daerah tangkapan air. Alih fungsi lahan, pembukaan hutan untuk perkebunan dan pertambangan, serta pembangunan infrastruktur tanpa kajian ekologis yang memadai, mengubah lanskap alam menjadi rapuh. Di Riau, Sumatra Selatan, dan Jambi kebakaran hutan dan lahan menjadi ancaman tahunan. Kabut asap bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi juga persoalan kesehatan publik, pendidikan yang terganggu, dan hak dasar warga untuk menghirup udara bersih. Namun setiap tahun, respons negara nyaris selalu sama pemadaman darurat, penetapan status siaga, dan janji evaluasi yang menguap setelah musim hujan tiba.

Untuk siapa sebenarnya kebijakan publik dirancang ? Dalam teori klasik, kebijakan publik adalah manifestasi kehendak negara untuk melindungi kepentingan umum. Ia lahir dari rasionalitas, data, dan pertimbangan etis. Namun dalam praktik, kebijakan sering kali menjadi arena kompromi antara kepentingan ekonomi, tekanan politik, dan kebutuhan jangka pendek. Di Sumatra, kebijakan tata ruang dan pengelolaan sumber daya alam kerap tunduk pada logika ekstraksi, seberapa cepat dan seberapa besar sumber daya bisa diubah menjadi pertumbuhan ekonomi.

Argumen yang sering diajukan adalah bahwa pembangunan membutuhkan pengorbanan. Negara berkembang, kata mereka, tidak punya kemewahan untuk terlalu idealis terhadap lingkungan. Lapangan kerja, investasi, dan penerimaan daerah dianggap lebih mendesak daripada konservasi. Argumen ini sekilas terdengar rasional, tetapi menyimpan cacat mendasar. Ia mengasumsikan bahwa kerusakan lingkungan adalah harga yang wajar, padahal biaya bencana dalam bentuk nyawa manusia, kerugian ekonomi, dan trauma sosial jauh lebih besar dan berjangka panjang. Pembangunan yang menciptakan bencana bukanlah pembangunan, melainkan penundaan kehancuran.

Bencana banjir bandang dan Longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat Akhir November 2025 juga memperlihatkan ketimpangan yang telanjang. Mereka yang paling terdampak hampir selalu kelompok yang paling sedikit berkontribusi pada kerusakan yaitu petani kecil, nelayan, masyarakat adat, dan warga miskin perkotaan. Rumah-rumah mereka berdiri di bantaran sungai yang tak lagi punya penyangga, di lereng bukit yang gundul, atau di wilayah yang dianggap “tidak produktif” oleh peta investasi. Ketika bencana datang, mereka kehilangan segalanya. Sementara itu, aktor-aktor besar di balik kerusakan sering kali tetap aman di balik relasi kuasa.

Di sinilah kebijakan publik diuji bukan sebagai dokumen, tetapi sebagai keberanian moral. Apakah negara berani meninjau ulang izin-izin yang merusak? Apakah penegakan hukum benar-benar menyasar pelaku utama, atau hanya menyentuh permukaan? Apakah perencanaan pembangunan melibatkan pengetahuan lokal dan suara masyarakat terdampak, atau hanya memuja angka-angka makro? Pertanyaan-pertanyaan ini jarang dijawab secara jujur, karena jawabannya menuntut perubahan yang tidak nyaman.

Kesimpulannya sederhana namun pahit, bencana di Sumatra adalah cermin dari kebijakan publik yang timpang antara ambisi dan kehati-hatian. Selama negara masih melihat alam Sumatra sebagai objek eksploitasi dan rakyat Sumatra sebagai statistik korban serta nyawa hanya angka-angka, bencana akan terus berulang. Mengubah keadaan ini bukan hanya soal teknologi mitigasi atau anggaran penanggulangan, tetapi soal paradigma. Negara perlu berpindah dari logika reaktif ke preventif, dari pembangunan eksploitatif ke pembangunan berkelanjutan, dari kebijakan elitis ke kebijakan partisipatif.

Mungkin, kita perlu mulai melihat bencana bukan sebagai gangguan terhadap pembangunan, tetapi sebagai pesan politik. Alam, dalam diamnya, sedang mengajukan mosi tidak percaya. Ia menuntut negara untuk mengingat kembali alasan keberadaannya untuk melindungi kehidupan. Jika pesan ini terus diabaikan, maka setiap banjir, longsor, dan asap bukan lagi sekadar peristiwa, melainkan peringatan bahwa jarak antara negara dan keadilan ekologis semakin jauh, sementara jarak antara masyarakat dan maut semakin dekat. Bahkan bencana banjir bandang dan longsor akhir November 2025 di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat hanya hitungan angka, bencana di 3 Provinsi dari 38 provinsi yang ada di Indonesia dan pelan-pelan dilupakan, sampai kapan ?

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SF Hariyanto Vs Ida: Jurus Terbuka di Gelanggang Kewenangan

22 Januari 2026 - 17:31 WIB

Sekolah Rakyat ke-4 Dibangun di Kuansing, Pemprov Riau Perluas Akses Pendidikan Gratis

22 Januari 2026 - 13:43 WIB

Pastikan Hak Pegawai Terpenuhi, Bupati Afni Awasi Pencairan TPP Pasca SOTK Baru

22 Januari 2026 - 13:07 WIB

Pengamat: Gugatan Rp15 M ke Polisi, Jalan Muflihun Mencari Keadilan dan Kepastian Status Hukum

22 Januari 2026 - 13:00 WIB

Bupati Afni: Progres Jalan Inpres Pinang Sebatang Barat–Muara Kelantan Sudah 15 Persen

21 Januari 2026 - 20:40 WIB

Trending di Pekanbaru