Menu

Mode Gelap
Cuaca Kepri Sabtu 6 Juni 2026 Didominasi Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Sejumlah Wilayah APKASINDO Apresiasi Afni, Annisa dan Zukri, Perjuangan Kepala Daerah Dongkrak Harga TBS Petani Kades Ulu Maras Apresiasi Program Jumat ASRI, Gotong Royong Keliling Pererat Kebersamaan Warga Peduli Masyarakat Pesisir, Ditpolairud Polda Riau Gelar Program ‘JALUR’ di Rupat Utara Beasiswa CSR BRK Syariah Bantu Mahasiswa STIT Mumtaz Karimun Wujudkan Cita-cita Pendidikan Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan Pengedar Ekstasi di Desa Pamesi Bathin Solapan

Inhil

Ninik Mamak dan Anak Kemenakan Memohon Keadilan di PN Tembilahan

badge-check


					Tim penasihat hukum saat membacakan pledoi, minta majelis Hakim bebaskan Datuk Bahar Kamil dan Sudirman Kamil. (Foto: ist) Perbesar

Tim penasihat hukum saat membacakan pledoi, minta majelis Hakim bebaskan Datuk Bahar Kamil dan Sudirman Kamil. (Foto: ist)

RiauKepri.com, INHIL– Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Tembilahan, Inderagiri Hilir (Inhil), saat Datuk Bahar Kamil, seorang ninik mamak, dan Sudirman Kamil, anak kemenakannya, mengikuti sidang pembacaan pledoi perkara pidana Nomor 295/Pid.B/2024/PN Tbh. Keduanya duduk tenang mendengarkan kuasa hukum memohon agar majelis hakim membebaskan mereka dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Melalui Tim Penasihat Hukum dari PBH Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), para terdakwa digambarkan bukan sebagai pelaku kejahatan, melainkan tokoh adat yang sedang memperjuangkan hak ulayat masyarakat Pesukuan Melayu di Dusun Semaram, Desa Sekayan, Kecamatan Kemuning. Datuk Bahar Kamil disebut menjalankan perannya sebagai pemimpin adat, sementara Sudirman Kamil adalah anak kemenakan yang mengikuti amanah adat dalam mempertahankan tanah warisan leluhur.

Dalam pledoi, kuasa hukum menegaskan perkara ini berakar dari sengketa lahan ulayat, bukan murni tindak pidana pencurian. Mereka menilai proses hukum sarat kejanggalan, mulai dari penyidikan yang berlarut, perubahan pasal sangkaan berulang kali, hingga dugaan pelanggaran prosedur. Pasal yang disangkakan sempat berubah dari Pasal 363 KUHP hingga akhirnya JPU menuntut dengan Pasal 362 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Tim PBH LAMR juga menyampaikan bahwa tidak satu pun saksi JPU yang melihat langsung para terdakwa melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta dalam pemanenan dan penjualan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.

Bahkan, barang bukti berupa TBS yang disebut hasil pencurian tidak pernah dihadirkan di persidangan. Para terdakwa juga disebut tidak pernah menerima uang dari hasil panen sawit tersebut.

Kuasa hukum mempertanyakan klaim kepemilikan lahan oleh pihak pelapor yang dinilai tidak disertai bukti sah secara administrasi maupun perdata. Mereka menegaskan bahwa dalam hukum agraria, penguasaan lahan pertanian dalam skala luas oleh perorangan memiliki batasan hukum yang jelas.

Lebih jauh, dalam pledoi terungkap bahwa pihak lain justru diduga lebih aktif mengarahkan pemanenan sawit dan menguasai hasil penjualan. Sementara Datuk Bahar Kamil dan Sudirman Kamil disebut mengalami tekanan, bahkan kekerasan, dalam proses yang mereka jalani.

“Para terdakwa adalah tokoh adat yang menjaga amanah leluhur, bukan penjahat,” tegas tim penasihat hukum dalam pledoinya, sembari memohon agar majelis hakim membebaskan keduanya dan memulihkan nama baik mereka.

Sidang akan dilanjutkan pada 14 Januari 2026 dengan agenda replik dari JPU. Bagi keluarga dan masyarakat adat yang hadir, sidang ini bukan sekadar proses hukum, tetapi juga perjuangan menjaga marwah adat dan keadilan bagi pemimpin mereka. (RK1/*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ditpolairud Polda Riau Gelar Program JALUR di Sungai Guntung Inhil, Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan untuk Warga Pesisir

8 Mei 2026 - 13:40 WIB

50 Rumah Hangus di Pulau Kijang, Warga Selamatkan Diri dan Saling Bantu di Tengah Kepanikan

9 April 2026 - 08:54 WIB

Deninteldam Tuanku Tambusai Tangkap Kapal Bawang Merah Ilegal di Indragiri Hilir

1 April 2026 - 13:22 WIB

BRK Syariah Salurkan CSR Rp30 Juta untuk Masjid Al-Jama’ah pada Safari Ramadan Pemprov Riau di Inhil

8 Maret 2026 - 00:15 WIB

Puluhan Bangunan Hangus, Mapolsek hingga Gudang Ikut Terbakar di Concong

3 Maret 2026 - 15:27 WIB

Trending di Inhil