RiauKepri.com, INHIL– Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Tembilahan, Inderagiri Hilir (Inhil), saat Datuk Bahar Kamil, seorang ninik mamak, dan Sudirman Kamil, anak kemenakannya, mengikuti sidang pembacaan pledoi perkara pidana Nomor 295/Pid.B/2024/PN Tbh. Keduanya duduk tenang mendengarkan kuasa hukum memohon agar majelis hakim membebaskan mereka dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Melalui Tim Penasihat Hukum dari PBH Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), para terdakwa digambarkan bukan sebagai pelaku kejahatan, melainkan tokoh adat yang sedang memperjuangkan hak ulayat masyarakat Pesukuan Melayu di Dusun Semaram, Desa Sekayan, Kecamatan Kemuning. Datuk Bahar Kamil disebut menjalankan perannya sebagai pemimpin adat, sementara Sudirman Kamil adalah anak kemenakan yang mengikuti amanah adat dalam mempertahankan tanah warisan leluhur.
Dalam pledoi, kuasa hukum menegaskan perkara ini berakar dari sengketa lahan ulayat, bukan murni tindak pidana pencurian. Mereka menilai proses hukum sarat kejanggalan, mulai dari penyidikan yang berlarut, perubahan pasal sangkaan berulang kali, hingga dugaan pelanggaran prosedur. Pasal yang disangkakan sempat berubah dari Pasal 363 KUHP hingga akhirnya JPU menuntut dengan Pasal 362 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Tim PBH LAMR juga menyampaikan bahwa tidak satu pun saksi JPU yang melihat langsung para terdakwa melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta dalam pemanenan dan penjualan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.
Bahkan, barang bukti berupa TBS yang disebut hasil pencurian tidak pernah dihadirkan di persidangan. Para terdakwa juga disebut tidak pernah menerima uang dari hasil panen sawit tersebut.
Kuasa hukum mempertanyakan klaim kepemilikan lahan oleh pihak pelapor yang dinilai tidak disertai bukti sah secara administrasi maupun perdata. Mereka menegaskan bahwa dalam hukum agraria, penguasaan lahan pertanian dalam skala luas oleh perorangan memiliki batasan hukum yang jelas.
Lebih jauh, dalam pledoi terungkap bahwa pihak lain justru diduga lebih aktif mengarahkan pemanenan sawit dan menguasai hasil penjualan. Sementara Datuk Bahar Kamil dan Sudirman Kamil disebut mengalami tekanan, bahkan kekerasan, dalam proses yang mereka jalani.
“Para terdakwa adalah tokoh adat yang menjaga amanah leluhur, bukan penjahat,” tegas tim penasihat hukum dalam pledoinya, sembari memohon agar majelis hakim membebaskan keduanya dan memulihkan nama baik mereka.
Sidang akan dilanjutkan pada 14 Januari 2026 dengan agenda replik dari JPU. Bagi keluarga dan masyarakat adat yang hadir, sidang ini bukan sekadar proses hukum, tetapi juga perjuangan menjaga marwah adat dan keadilan bagi pemimpin mereka. (RK1/*)







