Menu

Mode Gelap
Cuaca Kepri Sabtu 6 Juni 2026 Didominasi Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Sejumlah Wilayah APKASINDO Apresiasi Afni, Annisa dan Zukri, Perjuangan Kepala Daerah Dongkrak Harga TBS Petani Kades Ulu Maras Apresiasi Program Jumat ASRI, Gotong Royong Keliling Pererat Kebersamaan Warga Peduli Masyarakat Pesisir, Ditpolairud Polda Riau Gelar Program ‘JALUR’ di Rupat Utara Beasiswa CSR BRK Syariah Bantu Mahasiswa STIT Mumtaz Karimun Wujudkan Cita-cita Pendidikan Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan Pengedar Ekstasi di Desa Pamesi Bathin Solapan

Inhil

Fakta Sidang: Ninik Mamak dan Kemanakan Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Perkara TBS Sawit

badge-check


					Berfoto di Pengadilan Negeri Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir. (Foto: Ist) Perbesar

Berfoto di Pengadilan Negeri Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir. (Foto: Ist)

RiauKepri.com, INHIL – Sidang perkara pidana Nomor 295/Pid.B/2025/PN Tbh dengan terdakwa Datuk Bahar Kamil dan Sudirman Kamil kembali digelar di Pengadilan Negeri Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Selasa (20/1/2026).

Agenda persidangan kali inipembacaan jawaban (replik) Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan (pledoi) para terdakwa dalam perkara dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.

Dalam persidangan tersebut, JPU tetap pada tuntutannya dengan menggunakan dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 362 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Jaksa menuntut pidana penjara selama tiga tahun terhadap masing-masing terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum Reza Yusuf Afandi menyatakan bahwa terdakwa II Datuk Bahar Kamil dan terdakwa III Sudirman Kamil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan atau menggerakkan orang lain untuk mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

“Atas perbuatannya, para terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama tiga tahun masing-masing,” ujar JPU dalam persidangan.

Sebagai dasar tuntutan, JPU mengajukan sejumlah barang bukti, di antaranya persil SKGR atas nama Suhendrik, surat pengantar dari DO ke PKS atas nama sopir Zulfikar, lembar kartu timbangan, flashdisk berisi foto dan video, surat pembelian pupuk dan racun, daftar penjualan TBS, satu unit mobil dump truck Colt Diesel milik Abdul Muthalib, serta berbagai surat pendukung lainnya.

Menanggapi replik JPU, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan keberatan dan menilai tuntutan tersebut tidak rasional serta tidak objektif. Datuk Zainul Akmal, S.H., M.H., dari Tim Advokat Pusat Bantuan Hukum Lembaga Adat Melayu Riau (PBH LAMR), menegaskan bahwa tidak ada satu pun fakta persidangan yang membuktikan keterlibatan Datuk Bahar Kamil dan Sudirman Kamil dalam tindak pidana pencurian.

“Tidak ada keterangan saksi fakta maupun barang bukti yang menunjukkan bahwa klien kami sebagai pelaku pencurian atau pihak yang menyuruh melakukan pencurian,” kata Zainul Akmal kepada wartawan usai sidang.

Penasihat hukum lainnya, Puan Devia Fitriana Fardika, S.H., M.H., juga menyoroti keabsahan barang bukti berupa SKGR yang dijadikan dasar tuntutan. Menurutnya, lokasi dan legalitas SKGR tersebut tidak jelas, serta tidak ditemukan SKGR atas nama pelapor Antoni Anggara Boston Sihaloho maupun atas nama korban Parlin Gindo Naibaho.

“Tidak ada satu pun SKGR yang diakui oleh saksi fakta Ida Laila, pegawai Kecamatan Kemuning yang bertugas merekap registrasi SKGR pada masa itu. Selain itu, tidak ditemukan barang bukti berupa alat untuk mencuri, TBS yang dicuri, maupun uang hasil penjualan TBS yang diduga hasil curian,” tegas Devia.

Ia juga menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan para saksi di persidangan, pihak yang memerintahkan panen, penjualan TBS, serta menerima dan mengelola hasil penjualan bukanlah Datuk Bahar Kamil maupun Sudirman Kamil.

Sementara itu, Advokat Muhammad Jamil, S.H., menilai unsur pencurian dalam perkara ini tidak terpenuhi. Ia mengungkapkan fakta persidangan bahwa pada Desember 2023, Parlin menunjukkan bukti penjualan sawit sebanyak 126.900 kilogram, jumlah yang lebih tinggi dibandingkan Agustus 2023 yang hanya 71.560 kilogram.

“Kalau memang terjadi pencurian, seharusnya hasil penjualan sawit menurun. Fakta persidangan justru menunjukkan peningkatan,” ujar Jamil.

Atas dasar itu, dalam pledoi yang telah disampaikan, tim penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskan Datuk Bahar Kamil dan Sudirman Kamil dari seluruh tuntutan hukum.

Jamil juga menegaskan bahwa kedua terdakwa merupakan masyarakat adat yang tengah memperjuangkan hak atas tanah ulayatnya, sehingga perkara ini dinilai lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 22 Januari 2026, dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim. (RK1/*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ditpolairud Polda Riau Gelar Program JALUR di Sungai Guntung Inhil, Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan untuk Warga Pesisir

8 Mei 2026 - 13:40 WIB

50 Rumah Hangus di Pulau Kijang, Warga Selamatkan Diri dan Saling Bantu di Tengah Kepanikan

9 April 2026 - 08:54 WIB

Deninteldam Tuanku Tambusai Tangkap Kapal Bawang Merah Ilegal di Indragiri Hilir

1 April 2026 - 13:22 WIB

BRK Syariah Salurkan CSR Rp30 Juta untuk Masjid Al-Jama’ah pada Safari Ramadan Pemprov Riau di Inhil

8 Maret 2026 - 00:15 WIB

Puluhan Bangunan Hangus, Mapolsek hingga Gudang Ikut Terbakar di Concong

3 Maret 2026 - 15:27 WIB

Trending di Inhil