RiauKepri.com, PEKANBARU – DPRD Riau menegaskan bahwa rencana penerapan pajak air permukaan tidak akan membebani masyarakat, melainkan difokuskan untuk sektor korporasi sebagai upaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah tekanan defisit anggaran.
Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya kekhawatiran publik di media sosial yang menganggap kebijakan tersebut akan berdampak langsung kepada masyarakat kecil. Wakil Ketua DPRD Riau, Budiman Lubis, memastikan bahwa persepsi tersebut tidak tepat.
“Kami luruskan, pajak ini tidak untuk masyarakat. Irigasi tidak dikenakan. Yang menjadi objek adalah perusahaan-perusahaan, khususnya sektor industri seperti pabrik,” ujar Budiman, Senin (2/2/2026).
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari strategi fiskal daerah dalam menghadapi keterbatasan APBD Riau tahun 2026 yang berada di kisaran Rp8,2 triliun. Dengan kondisi tersebut, pemerintah daerah dituntut mencari sumber pendapatan baru tanpa membebani masyarakat.
Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau saat ini tengah menggodok skema pajak tersebut, dengan mengacu pada praktik serupa yang telah diterapkan di Provinsi Sumatera Barat. Salah satu opsi yang dibahas adalah pengenaan pajak terhadap perusahaan perkebunan, termasuk skema berbasis jumlah tanaman sawit.
Namun demikian, Budiman menegaskan bahwa angka yang beredar, seperti Rp1.700 per batang sawit, masih bersifat wacana dan belum menjadi keputusan final.
“Itu masih dalam pembahasan. DPRD hanya mendorong dan mengawasi. Eksekusi tetap berada di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda),” jelasnya.
Lebih jauh, ia menilai kebijakan ini penting untuk menjawab kebutuhan pembangunan, terutama perbaikan infrastruktur yang saat ini banyak mengalami kerusakan. Tanpa tambahan sumber pendapatan, pemerintah daerah dinilai akan kesulitan membiayai pembangunan jalan dan jembatan.
DPRD Riau pun berharap kebijakan ini dapat mendorong kontribusi lebih besar dari perusahaan-perusahaan yang selama ini memanfaatkan sumber daya alam di daerah, sekaligus memastikan keberpihakan pemerintah tetap pada masyarakat.
“Intinya, ini untuk kepentingan bersama. Perusahaan yang memanfaatkan sumber daya daerah sudah semestinya ikut berkontribusi lebih,” pungkasnya. (adv)







