RiauKepri.com, MERANTI – Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti bersama Polsek Merbau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial DTS (34), warga Teluk Belitung, diamankan dengan barang bukti sabu seberat kotor sekitar 5,16 gram.
Penangkapan dilakukan pada Minggu malam di pinggir Jalan Utama RT 001 RW 001, Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kapolsek Merbau AKP Jimmy Andre membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa tersangka diduga berperan sebagai pengedar.
“Dari tangan tersangka ditemukan satu paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 5,16 gram,”ujarnya.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu kotak rokok merek Sampoerna warna putih, satu lembar tisu putih, serta satu unit telepon genggam Oppo A5 Pro berwarna cokelat moka.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Minggu sekitar pukul 17.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pria yang diduga membawa narkotika dan akan menyeberang dari Kecamatan Pulau Merbau menuju Teluk Belitung melalui Pelabuhan Kuala Asam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti dan Polsek Merbau melakukan penyelidikan di lokasi penyeberangan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
Setelah diamankan, tersangka menjalani tes urine di Satnarkoba Polres Kepulauan Meranti dan dinyatakan positif mengandung methamphetamine.
“Saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan dan telah dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Meranti untuk pengembangan lebih lanjut,”jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan narkotika maupun kejahatan lainnya,”tutup Kapolsek. (RK12)







