Menu

Otomatis
Breaking News

Bengkalis

Pengedar Sabu 4,70 Gram Dibekuk di Jalan Aman Kopelapip Mandau, Pelaku Positif Narkoba

badge-check

Pengedar Sabu 4,70 Gram Dibekuk di Jalan Aman Kopelapip Mandau, Pelaku Positif Narkoba Perbesar

RiauKepri.com. BENGKALIS – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik dan LK 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Minggu, 26 April 2026 sekira pukul 22.00 WIB, di Jalan Aman Kopelapip, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial O.S (39) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim melihat gerak-gerik mencurigakan dari seorang pria. Tim kemudian langsung melakukan penindakan dan penggeledahan terhadap tersangka,” jelas Kapolsek.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 13 paket kecil dan 1 paket sedang diduga sabu dengan berat kotor total 4,70 gram, 1 bungkus plastik klip bening, 1 unit handphone Android merek Redmi warna biru muda, 1 unit timbangan digital merek Constant, 1 buah sendok plastik, 1 buah dompet warna merah yang berisi diduga sabu, serta 1 lembar tisu putih yang juga diduga berisi narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial K (dalam penyelidikan), yang berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Barang haram tersebut kemudian diantar oleh pihak lain dengan cara diletakkan (sistem lempar) di sekitar wilayah Mandau.

Selain itu, hasil tes urin menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine, yang mengindikasikan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis serta mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. (RK13).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Jaga Kampung dari Gajah, Warga Bengkalis Tewas Kelelahan, Pemuda 18 Tahun Terluka

30 Agu 2026 - 13:24 WIB

Jaga Kampung dari Gajah, Warga Bengkalis Tewas Kelelahan, Pemuda 18 Tahun Terluka

Pengembangan Kasus Karhutla di Dusun Tambusu Desa buluh Apo, Polres Bengkalis Tetapkan Pemilik Kebun Sawit di Kawasan Hutan sebagai Tersangka

30 Agu 2026 - 11:20 WIB

Pengembangan Kasus Karhutla di Dusun Tambusu Desa buluh Apo, Polres Bengkalis Tetapkan Pemilik Kebun Sawit di Kawasan Hutan sebagai Tersangka

Pengembangan Kasus Sabu di Pematang Pudu, Polisi Amankan Dua Pria dan Sita Sabu serta Ganja

29 Agu 2026 - 08:51 WIB

Pengembangan Kasus Sabu di Pematang Pudu, Polisi Amankan Dua Pria dan Sita Sabu serta Ganja

Polsek Mandau Bongkar Peredaran Sabu di Pematang Pudu, 18 Paket Diamankan

29 Agu 2026 - 08:48 WIB

Polsek Mandau Bongkar Peredaran Sabu di Pematang Pudu, 18 Paket Diamankan

Pengembangan Kasus Karhutla di Pematang Pudu, Polres Bengkalis Tersangkakan Pemilik Lahan yang Beraktivitas di Kawasan Hutan Tanpa Izin

29 Agu 2026 - 08:45 WIB

Pengembangan Kasus Karhutla di Pematang Pudu, Polres Bengkalis Tersangkakan Pemilik Lahan yang Beraktivitas di Kawasan Hutan Tanpa Izin
Trending di Bengkalis