Menu

Mode Gelap
Membuka Kembali Pemekaran Daerah? Budidaya Rumput Laut Pulau Kasu Berpotensi Jadi Unggulan di Kepulauan Riau Komisi II DPRD Kabupaten Bintan Laksanakan Koordinasi Program Kampung Nelayan Merah Putih ke DKP Provinsi Kepri Gerak Cepat Polsek Rupat, Pelaku Asusila Anak Berhasil Diamankan Penari Belia sampai Lansia Ikut Menari Satu Jam Tanpa Henti Overkapasitas, Bupati Siak Perjuangkan Pemindahan Lapas Siak

Bengkalis

Pengedar Sabu 4,70 Gram Dibekuk di Jalan Aman Kopelapip Mandau, Pelaku Positif Narkoba

badge-check


					Pengedar Sabu 4,70 Gram Dibekuk di Jalan Aman Kopelapip Mandau, Pelaku Positif Narkoba Perbesar

RiauKepri.com. BENGKALIS – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik dan LK 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Minggu, 26 April 2026 sekira pukul 22.00 WIB, di Jalan Aman Kopelapip, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial O.S (39) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim melihat gerak-gerik mencurigakan dari seorang pria. Tim kemudian langsung melakukan penindakan dan penggeledahan terhadap tersangka,” jelas Kapolsek.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 13 paket kecil dan 1 paket sedang diduga sabu dengan berat kotor total 4,70 gram, 1 bungkus plastik klip bening, 1 unit handphone Android merek Redmi warna biru muda, 1 unit timbangan digital merek Constant, 1 buah sendok plastik, 1 buah dompet warna merah yang berisi diduga sabu, serta 1 lembar tisu putih yang juga diduga berisi narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial K (dalam penyelidikan), yang berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Barang haram tersebut kemudian diantar oleh pihak lain dengan cara diletakkan (sistem lempar) di sekitar wilayah Mandau.

Selain itu, hasil tes urin menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine, yang mengindikasikan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis serta mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. (RK13).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gerak Cepat Polsek Rupat, Pelaku Asusila Anak Berhasil Diamankan

30 April 2026 - 06:37 WIB

Polsek Rupat Ungkap Peredaran Sabu 134,03 Gram di Pelabuhan Roro Tanjung Kapal, Satu Pelaku Diamankan

29 April 2026 - 15:09 WIB

Petani di Bandar Jaya Siak Kecil Diciduk Polisi, Sabu Disembunyikan dalam Name Tag

29 April 2026 - 13:21 WIB

Digerebek di Pondok Desa Bandar Jaya Siak Kecil, Pria Inisial E.A.U Diciduk Bersama Sabu

29 April 2026 - 13:17 WIB

Pemuda di Rupat Utara Diciduk Polisi, Sabu 0,21 Gram Diamankan – Pelaku Positif Narkoba

29 April 2026 - 12:59 WIB

Trending di Bengkalis