Menu

Mode Gelap
Membuka Kembali Pemekaran Daerah? Budidaya Rumput Laut Pulau Kasu Berpotensi Jadi Unggulan di Kepulauan Riau Komisi II DPRD Kabupaten Bintan Laksanakan Koordinasi Program Kampung Nelayan Merah Putih ke DKP Provinsi Kepri Gerak Cepat Polsek Rupat, Pelaku Asusila Anak Berhasil Diamankan Penari Belia sampai Lansia Ikut Menari Satu Jam Tanpa Henti Overkapasitas, Bupati Siak Perjuangkan Pemindahan Lapas Siak

Bengkalis

Polsek Mandau Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu dalam Rangka P4GN dan Operasi Antik 2026

badge-check


					Polsek Mandau Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu dalam Rangka P4GN dan Operasi Antik 2026 Perbesar

RiauKepri.com. BENGKALIS – Dalam rangka mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta pelaksanaan Operasi Antik 2026, jajaran Polsek Mandau berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Primadona menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut terjadi pada hari Senin, 27 April 2026 sekira pukul 17.30 WIB di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 7, Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/63/IV/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK MDU, terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kegiatan penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial H alias U (55) di lokasi kejadian.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa:

6 (enam) paket sedang diduga narkotika jenis sabu
1 (satu) unit timbangan
2 (dua) unit handphone
1 (satu) dompet warna hitam
Uang tunai sebesar Rp150.000
1 (satu) lembar tisu

Barang bukti ditemukan di beberapa tempat, antara lain di dalam casing handphone serta di bawah kasur yang disimpan dalam kotak rokok dan dibungkus tisu.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R, yang saat ini masih dalam proses pengembangan oleh pihak kepolisian.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Mandau guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Mandau menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program P4GN serta pelaksanaan Operasi Antik 2026 guna menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.

Polri juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (RK13).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gerak Cepat Polsek Rupat, Pelaku Asusila Anak Berhasil Diamankan

30 April 2026 - 06:37 WIB

Polsek Rupat Ungkap Peredaran Sabu 134,03 Gram di Pelabuhan Roro Tanjung Kapal, Satu Pelaku Diamankan

29 April 2026 - 15:09 WIB

Petani di Bandar Jaya Siak Kecil Diciduk Polisi, Sabu Disembunyikan dalam Name Tag

29 April 2026 - 13:21 WIB

Digerebek di Pondok Desa Bandar Jaya Siak Kecil, Pria Inisial E.A.U Diciduk Bersama Sabu

29 April 2026 - 13:17 WIB

Pemuda di Rupat Utara Diciduk Polisi, Sabu 0,21 Gram Diamankan – Pelaku Positif Narkoba

29 April 2026 - 12:59 WIB

Trending di Bengkalis