Menu

Mode Gelap
Prakiraan Cuaca Kepri Jumat, 17 Juli 2026: Hujan Ringan Berpotensi Guyur Sejumlah Daerah pada Siang hingga Sore Hari Polsek Mandau Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Terduga Pelaku Diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis Ungkap Peredaran Sabu 13,07 Gram di Mandau Polsek Siak Kecil Berhasil Tangkap DPO Kasus Narkotika, Satu Paket Sabu Diamankan di Kabupaten Siak Belum 100 Hari Jadi Direktur SPR, Haris Kampay Sudah Teken MoU dengan PT. KSA dan PT. FMB Kelola Sumur Idle Bupati Bintan Sampaikan Rancangan KUA-PPAS TA 2027, Fokus Peningkatan Kesejahteraan dan Produktivitas Daerah

Bengkalis

Satresnarkoba Polres Bengkalis Ungkap Peredaran Sabu 13,07 Gram di Mandau

badge-check

Satresnarkoba Polres Bengkalis Ungkap Peredaran Sabu 13,07 Gram di Mandau Perbesar

RiauKepri.com. BENGKALIS – Komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Polres Bengkalis berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai pengedar beserta barang bukti sabu dengan berat kotor 13,07 gram.

Kapolres Bengkalis AKBP FAHRIAN SALEH SIREGAR S.I.K,M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., SIK. menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di Jalan Pelita, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Berkat respons cepat dan kerja keras personel di lapangan, seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti,” ujar Kasat Resnarkoba.

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Selasa, 14 Juli 2026, sekitar pukul 21.30 WIB. Saat melakukan penyelidikan, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berdiri di tepi jalan. Ketika akan dilakukan pemeriksaan, pria tersebut sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba.

Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong celana sebelah kiri pelaku. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan ke rumah pelaku untuk memastikan ada atau tidaknya barang bukti lainnya.

Di kediaman pelaku, petugas kembali menemukan empat paket sedang diduga narkotika jenis sabu, sehingga total keseluruhan menjadi lima paket sabu dengan berat kotor 13,07 gram. Selain itu, turut diamankan dua bungkus plastik klip bening, satu unit timbangan digital, satu buah sendok sabu, satu buah dompet kecil berwarna merah kecokelatan, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Pelaku yang diinisialkan D.M. (27) mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan panggilan “Bang Joe”, yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas. Informasi tersebut selanjutnya dijadikan dasar untuk melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres Bengkalis akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar jaringannya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional, cepat, dan terukur. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat merupakan kunci utama dalam mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang bersih dari narkoba,” tegas Kasat Resnarkoba.

Hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan hasil positif Methamphetamine. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti, serta mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan pemasok.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari implementasi Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang terus digencarkan Polres Bengkalis melalui upaya preemtif, preventif, dan represif.

Polres Bengkalis mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. (RK13)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Polsek Mandau Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Terduga Pelaku Diamankan

16 Juli 2026 - 20:58 WIB

Polsek Siak Kecil Berhasil Tangkap DPO Kasus Narkotika, Satu Paket Sabu Diamankan di Kabupaten Siak

16 Juli 2026 - 20:39 WIB

Respons Cepat Laporan Masyarakat, Polsek Mandau Amankan Terduga Penyalahguna Sabu dalam Program P4GN

15 Juli 2026 - 09:23 WIB

Peredaran Sabu di Sekitar RSUD Bengkalis Digagalkan, Satu Terduga Pengedar Diamankan

15 Juli 2026 - 09:18 WIB

Potensi Agroforestri dengan Budaya Geronggang Hasilkan Cuan

14 Juli 2026 - 13:51 WIB

Trending di Bengkalis