RiauKepri.com, SIAK— Aset pemerintah yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat justru berisiko terbengkalai ketika status hukum dan legalitasnya tak kunjung jelas. Persoalan inilah yang ingin dibenahi Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, M.Si, melalui penjajakan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk menelusuri dan memulihkan aset daerah yang bermasalah.
Langkah tersebut dibahas Afni saat beraudiensi dengan Asisten Pemulihan Aset Kejati Riau, Wuriadhi Paramita, di Ruang Rapat Pucuk Rebung, Kantor Bupati Siak, Rabu (28/10/2026). Pertemuan itu turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Siak.
Bagi Afni, penataan aset bukan sekadar urusan dokumen dan administrasi pemerintahan. Lebih dari itu, kepastian hukum atas aset daerah menjadi penting agar kekayaan milik pemerintah tidak kehilangan manfaat bagi masyarakat akibat persoalan legalitas, sengketa, ataupun penguasaan oleh pihak lain.
“Kita ingin setiap aset milik pemerintah daerah memiliki kejelasan status dan legalitas. Jangan sampai aset yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat justru terkendala persoalan administrasi dan hukum,” kata Afni, Kamis (29/10/2026).
Afni mengatakan, pembenahan akan dilakukan dengan menelusuri riwayat kepemilikan, memeriksa kelengkapan dokumen, serta mengidentifikasi status hukum setiap aset. Aset yang belum memiliki legalitas lengkap, terbengkalai, maupun dikuasai pihak ketiga menjadi bagian dari persoalan yang perlu ditelusuri dan diselesaikan sesuai aturan.
Proses tersebut membutuhkan koordinasi lintas perangkat daerah serta pendampingan hukum agar setiap langkah memiliki dasar yang jelas. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat mengetahui persoalan yang dihadapi setiap aset sekaligus menentukan mekanisme penyelesaian yang tepat.
Menurut Afni, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset harus diperkuat agar kekayaan daerah benar-benar terjaga. Sebab, aset pemerintah bukan hanya tercatat dalam neraca keuangan, tetapi juga memiliki potensi untuk mendukung pelayanan publik dan kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Wuriadhi Paramita menjelaskan bahwa pemulihan aset tidak terbatas pada barang atau kekayaan yang berkaitan dengan perkara pidana. Aset pemerintah yang terbengkalai atau dikuasai pihak ketiga juga dapat ditangani melalui mekanisme hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Pemulihan aset tidak semata-mata berkaitan dengan penegakan hukum melalui proses pidana. Ada pula persoalan aset yang dapat ditangani melalui mekanisme lain sesuai ketentuan hukum, termasuk aset yang terbengkalai atau dikuasai pihak ketiga,” ujar Wuriadhi.
Melalui penjajakan kerja sama ini, Pemkab Siak berharap Kejaksaan dapat memberikan pendampingan sesuai tugas dan kewenangannya, mulai dari mengidentifikasi persoalan hukum hingga mengarahkan penyelesaian aset. Harapannya, aset yang selama ini terkendala persoalan legalitas atau penguasaan dapat ditata secara tepat, sehingga kekayaan daerah memiliki kepastian hukum dan bisa dioptimalkan untuk kepentingan masyarakat. (RK1)










