Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Karimun

Kacabjari Karimun di Tanjungbatu Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht Van Gewijsde

badge-check

Kacabjari Karimun di Tanjungbatu Rezi Dharmawan, SH, MH, Kapolsek Kundur AKP Sarianto, SH, Camat Kundur Nurdin Ihsan dan Perwakilan Danramil 03, Perwakilan RSUD musnahkan barang bukti perkara yang sudah Inkrach dan menunjukan barang bukti. (Foto: Raja Juraimi) Perbesar

Kacabjari Karimun di Tanjungbatu Rezi Dharmawan, SH, MH, Kapolsek Kundur AKP Sarianto, SH, Camat Kundur Nurdin Ihsan dan Perwakilan Danramil 03, Perwakilan RSUD musnahkan barang bukti perkara yang sudah Inkrach dan menunjukan barang bukti. (Foto: Raja Juraimi)

RiauKepri.com KUNDUR – Kepala Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjungbatu Rezi Dharmawan, SH.MH bersama Kapolsek Kundur AKP Sarianto, SH, Camat Kundur Nurdin Ihsan, perwakilan Danramil 03 Kundur dan Perwakilan RSUD Tanjungbatu musnahkan barang bukti perkara yang telah diputuskan Pengadilan Negeri Karimun dan Mahkamah Agung RI yang mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), pemusnahan tersebut di gelar di samping halaman Kantor Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjungbatu Kundur Rabu (04/11/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjungbatu Rezi Dharmawan, SH, MH, mengatakan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut ada 5 perkara, 4 perkara tindak pidana umum dan 1 perkara tindak pidana khusus.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut pakaian 10 lembar, narkoba 6 gram, handphone 4 unit, perkakas 8 unit, lain-lain 1 asbes ujar Rezi.

Rezi menyebutkan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas, kewenangan kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan, yang amar putusannya di rampas dan dimusnahkan dan telah berkekuatan hukum tetap, ujar Rezi.

Selain itu sambung Rezi pemusnahan barang bukti merupakan bentuk keseriusan kejaksaan dalam memastikan setiap putusan pengadilan yang telah Inkracht di jalankan, ujar Rezi yang baru dilantik akhir Oktober 2026 kemarin.

Pemusnahan barang bukti sambung Rezi merupakan wujud pertanggungjawaban kejaksaan dalam pengelolaan barang bukti yang berada dalam kewenangan kejaksaan, ujar Rezi.

Sementara Kasi Intelijen dan Datun Yosef A.R.Nainggolan mengatakan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut berdasarkan surat perintah Kacabjari Karimun di Tanjungbatu No: PRINT – 64/L 10.12.8/BPApa.1/11/2026, Tanggal 02 November 2026.

Selanjutnya sambung Yosef pemusnahan dilakukan agar barang bukti tidak kembali beredar, tidak dimanfaatkan atau tidak disalahgunakan pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab, ujar Yosef mengakhiri. (RK14)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Bupati Karimun: Kebiasaan Hidup Sehat Sejak Dini Jadi Fondasi Generasi Unggul

30 Okt 2026 - 17:19 WIB

Bupati Karimun: Kebiasaan Hidup Sehat Sejak Dini Jadi Fondasi Generasi Unggul

Kelompok Bermain Stania Madani Kids Desa Prayun Kunjungi Polsek Kundur

29 Okt 2026 - 16:42 WIB

Kelompok Bermain Stania Madani Kids Desa Prayun Kunjungi Polsek Kundur

Ketua DPD Golkar Karimun Raja Rafiza, Secara Resmi Buka Muscam PK Golkar Lima Kecamatan se Pulau Kundur

27 Okt 2026 - 10:29 WIB

Ketua DPD Golkar Karimun Raja Rafiza, Secara Resmi Buka Muscam PK Golkar Lima Kecamatan se Pulau Kundur

BRK Syariah Perkuat Inklusi Keuangan di Karimun, Bkawan Miliki 113 Agen

26 Okt 2026 - 20:47 WIB

BRK Syariah Perkuat Inklusi Keuangan di Karimun, Bkawan Miliki 113 Agen

BRK Syariah Gandeng KPJ Batu Pahat, Nasabah Prioritas Dapat Edukasi Kesehatan

25 Okt 2026 - 06:12 WIB

BRK Syariah Gandeng KPJ Batu Pahat, Nasabah Prioritas Dapat Edukasi Kesehatan
Trending di Karimun