RiauKepri.com, JAKARTA– Rasa takut ternyata tidak hanya dirasakan masyarakat biasa. Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia pun mengaku khawatir setelah mengetahui namanya masuk dalam daftar pihak yang diduga menjadi korban penyadapan ilegal oleh kelompok mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah jenderal lainnya.
Pengakuan Bahlil, yang menyebut dirinya ikut disadap, menjadi gambaran betapa luasnya dampak kasus yang kini mengguncang institusi Polri tersebut. Bahkan, seorang pejabat tinggi negara pun mengaku merasa tidak aman ketika mengetahui komunikasinya diduga menjadi sasaran penyadapan.
“Saya takut juga,” ujar Bahlil di Kantor DPP Partai Golkar, sebagaimana diberitakan Kompas, Sabtu (7/11/2026).
Pernyataan singkat itu menyimpan persoalan yang jauh lebih besar. Penyadapan bukan sekadar perkara teknologi atau kemampuan seseorang mengakses komunikasi pihak lain. Ketika dilakukan di luar kewenangan hukum, tindakan tersebut dapat mengancam privasi, merusak kepercayaan, bahkan menimbulkan ketakutan di tengah penyelenggara negara.
Kasus yang menyeret Listyo Sigit bersama tiga jenderal lainnya menjadi sorotan nasional. Dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah tokoh penting negara membuka pertanyaan serius mengenai siapa yang mengendalikan operasi tersebut dan untuk kepentingan siapa informasi yang dikumpulkan digunakan.
Laporan mendalam Kompas, Sabtu (7/11/2026), menyoroti persoalan ini sebagai bentuk distorsi loyalitas birokrasi. Aparat negara semestinya tunduk kepada hukum dan konstitusi, bukan membangun loyalitas personal yang berpotensi menempatkan kewenangan institusi di luar batas hukum.
Persoalan hukum yang membelit para tersangka juga tidak ringan. Mereka disebut dijerat sejumlah ketentuan dalam KUHP baru dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, serta penghapusan atau perusakan jejak digital.
Di sisi lain, peluang penyelesaian melalui mekanisme etik Polri juga menjadi sorotan. Pakar hukum menilai dugaan tindak pidana dengan ancaman hukuman berat tersebut harus diikuti pertanggungjawaban etik, termasuk kemungkinan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) apabila terbukti memenuhi ketentuan.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD turut melontarkan kritik keras. Ia menilai kasus tersebut sebagai ironi besar dalam sejarah Polri, mengingat sosok yang pernah mendapat apresiasi sebagai salah satu Kapolri terbaik justru kini terseret dugaan kejahatan penyadapan terhadap kepala negara.
Mahfud juga menyinggung dugaan ke mana hasil penyadapan selama kurun waktu 2025–2026 mengalir. Dugaan keterkaitan dengan lingkaran politik tertentu turut menjadi perbincangan publik, meskipun hubungan tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui proses hukum.
Mantan Presiden Joko Widodo, yang ikut menjadi sorotan dalam perbincangan mengenai dugaan aliran informasi tersebut, meminta semua pihak menghormati proses hukum.
Skandal ini sekaligus memunculkan desakan agar DPR mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan. Regulasi khusus dinilai penting untuk memastikan kewenangan penyadapan memiliki batas yang jelas, mekanisme pengawasan ketat, serta tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Di tengah bergulirnya perkara, perang informasi di media sosial juga semakin memperkeruh suasana. Kompas melalui tim cek faktanya telah meluruskan sejumlah foto viral yang diklaim memperlihatkan Sekretaris Kabinet Mayor Teddy ditangkap polisi militer dan Listyo Sigit mengenakan pakaian tahanan. Kedua foto tersebut dipastikan merupakan rekayasa kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Kini, masyarakat menunggu keberanian penyidik Bareskrim Polri mengungkap perkara ini hingga ke akar-akarnya. Bukan hanya siapa yang diduga melakukan penyadapan, tetapi juga siapa yang memerintahkan, siapa yang mengoperasikan, ke mana hasilnya disalurkan, dan siapa yang memperoleh keuntungan.
Sebab, persoalan terbesar dari skandal ini bukan semata-mata nasib sejumlah jenderal yang berhadapan dengan hukum. Ada rasa aman masyarakat dan kepercayaan publik terhadap institusi negara yang ikut dipertaruhkan.
Jika seorang pejabat negara saja mengaku takut ketika mengetahui dirinya diduga disadap, bagaimana dengan masyarakat biasa yang tidak memiliki kekuasaan, pengawalan, ataupun akses untuk melindungi privasinya?
Di situlah ujian sesungguhnya penegakan hukum memastikan tidak seorang pun, betapapun tinggi pangkat dan jabatannya, berada di atas hukum. (RK1)












