Menu

Otomatis
Breaking News

Batam

Pemko Batam Jawab Isu Jaspel, Semua Terbayar Sesuai Proses

badge-check

Ilustrasi  tenaga kesehatan. F: Dok Perbesar

Ilustrasi tenaga kesehatan. F: Dok

RiauKepri.com, BATAM – Pemerintah Kota Batam akhirnya buka suara terkait pemberitaan yang menyebutkan sekitar 450 tenaga kesehatan (nakes) RSUD Embung Fatimah belum menerima Jasa Pelayanan (Jaspel) selama lima bulan terakhir. Klarifikasi disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Batam, Rudi Panjaitan.

Menurut Rudi, tudingan bahwa pembayaran Jaspel tertahan tanpa alasan dan tidak transparan tidak sepenuhnya benar. Ia menegaskan bahwa Pemko Batam senantiasa menjalankan tata kelola keuangan yang akuntabel dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk dalam hal pembayaran hak-hak tenaga kesehatan.

“Setiap proses pembayaran Jaspel melewati verifikasi ketat, termasuk dari sisi administrasi BPJS dan instansi teknis terkait. Keterlambatan, jika ada, lebih karena prosedur antar-lembaga, bukan unsur pengabaian,” ujar Rudi, Jumat (20/6/2025).

Rudi menambahkan, seluruh pembayaran dilakukan berdasarkan mekanisme resmi yang terdokumentasi dengan baik. Informasi lengkap dan rinci bisa diakses oleh nakes melalui bagian keuangan rumah sakit.

“Bukan sistemnya yang tidak transparan, melainkan ada kemungkinan beberapa pegawai belum sepenuhnya memahami jalur informasi internal. Kami terbuka untuk klarifikasi,” tegasnya.

Rudi juga mengimbau semua pihak, termasuk media, untuk menyampaikan kritik atau keluhan melalui saluran resmi agar tidak memunculkan keresahan publik akibat informasi yang belum terverifikasi.

Sementara itu, Direktur RSUD Embung Fatimah, Raden Roro Sri Widjayanti Suryandari, turut meluruskan informasi terkait. Ia menjelaskan bahwa pembayaran Jaspel dari BPJS untuk bulan Januari dan Februari telah dilakukan pada bulan berikutnya. Sedangkan pembayaran dari perusahaan rekanan yang memiliki MoU juga sudah dibayarkan hingga Mei.

“Pembayaran tetap berjalan sesuai prosedur. Tidak ada yang ditahan atau diabaikan,” tegas Roro.

Klarifikasi ini diharapkan bisa meredam kegelisahan para nakes dan masyarakat, serta mempertegas komitmen pemerintah dalam menghargai kerja keras tenaga kesehatan sebagai garda terdepan pelayanan publik. (RK6)

 

Editor: Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pemkab Meranti dan Pusat Sepakati Syarat dan Ketentuan Special Border Treatment

24 Sep 2026 - 16:46 WIB

Pemkab Meranti dan Pusat Sepakati Syarat dan Ketentuan Special Border Treatment

AI Tak Punya Nurani, PWI Pusat Minta Wartawan Kepri Pertahankan ‘Verifikasi Hati’

24 Sep 2026 - 08:20 WIB

AI Tak Punya Nurani, PWI Pusat Minta Wartawan Kepri Pertahankan ‘Verifikasi Hati’

Forum Pimred PWI Kepri Soroti Rp47,38 Miliar Belanja Makan-Minum Pemprov Kepri

23 Sep 2026 - 12:48 WIB

Forum Pimred PWI Kepri Soroti Rp47,38 Miliar Belanja Makan-Minum Pemprov Kepri

Pansus DPRD Batam Siapkan Audiensi, Warga Kampung Tua Bakal Dilibatkan dalam Penyusunan Ranperda

23 Sep 2026 - 11:54 WIB

Pansus DPRD Batam Siapkan Audiensi, Warga Kampung Tua Bakal Dilibatkan dalam Penyusunan Ranperda

Tiga Surat Tak Berjawab, PWI Kepri Pilih Tak Undang Gubernur Saat Pelantikan

23 Sep 2026 - 11:48 WIB

Tiga Surat Tak Berjawab, PWI Kepri Pilih Tak Undang Gubernur Saat Pelantikan
Trending di Batam