Menu

Mode Gelap
Prakiraan Cuaca Kepri Jumat, 1 Mei 2026: Mayoritas Wilayah Berawan, Potensi Hujan Ringan hingga Sedang LAMR Dorong Sinergikan Hukum Positif dengan Antropologis Apel Satgas Anti Narkoba 2026, Siak Perkuat Sinergi Berantas Narkotika Membuka Kembali Pemekaran Daerah? Budidaya Rumput Laut Pulau Kasu Berpotensi Jadi Unggulan di Kepulauan Riau Komisi II DPRD Kabupaten Bintan Laksanakan Koordinasi Program Kampung Nelayan Merah Putih ke DKP Provinsi Kepri

Batam

Bapenda bersama Tim JPN Kajari Batam Tegur Penunggak Pajak

badge-check


					Bapenda bersama Tim JPN Kajari Batam Tegur Penunggak Pajak Perbesar

RiauKepri.com, BATAM – Badan Pendapatan Daerah Kota Batam beserta Tim Jaksa Pengacara Negera (JPN) dan Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegur penunggak pajak daerah dengan memasang spanduk terhadap objek pajak.

Pemasangan spanduk ini sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemasangan spanduk untuk penunggak pajak kali ini dilakukan terhadap Nan Tongga Hotel yang beralamat di Jalan Duyung, Batu Ampar.

Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah, mengatakan, pada saat pemasangan spanduk, pemilik Nan Tongga Hotel juga ikut hadir menyaksikan pemasangan spanduk tersebut. Pemilik berjanji akan segera melunasi tunggakan pajak jika hotel tersebut berhasil terjual.

“Saat ini pemilik telah memasang pengumuman jual di lokasi dan telah meminta pihak ke tiga seperti agen property untuk menjual hotel tersebut,” ujarnya, Kamis (26/9/2024).

Azmansyah mengatakan pemasangan spanduk terhadap penunggak pajak ini sudah melalui prosesur yang ada sesuai perwako
No.45 tahun 2024. “Teguran pertama sampai dengan ketiga sudah disampaikan, bahkan
juga telah menyerahkan ke Kejaksaan Negeri Batam melalui Surat Kuasa Khusus,” ujarnya.

Kepala Bapenda juga menegaskan pemasangan spanduk ini tidak hanya berhenti sampai disini saja. Saat ini tim sedang menginventarisir tunggakan-tugakan lainnya.

Sementara itu, Kasi Datun Kajari Batam, Jefri Hardi, yang ikut serta pada kesempatan itu, juga mengatakan bahwa pihak kejaksaan melalui Tim Jaksa Pengacara Negara, telah melakukan pemanggilan terhadap wajib pajak tersebut, dan berjanji akan melunasi pada Mai 2024.

“Namun, sampai hari ini belum juga melakukan pembayaran, dan pihak wajib pajak siap menerima konsekuensi berupa pemasangan spanduk,” katanya.

Pihak JPN sebagai tim pendampingan hukum Bapenda Kota Batam juga akan terus
melakukan pendampingan untuk melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang menunggak pajak daerah.

Untuk diketahui, pada tahun 2024 ini sebanyak 6 SKK yang sudah dikerjasamakan dengan Kejaksaan Negeri Batam, dengan total tunggakan sebesar Rp1,5 M dan telah terealisasi sampai dengan September ini sebesar 763 Juta atau sebesar 51 persen.

Sedangkan, untuk pemasangan spanduk, Bapenda Kota Batam telah melakukan pemasangan terhadap semb 9 Wajib Pajak yang menunggak, 3 wajib pajak diantaranya telah melakukan pembayaran setelah spanduk dipasang, dengan begitu tim langsung menurunkan spanduk setelah wajib pajak melakukan pembayaran.(RK6)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Budidaya Rumput Laut Pulau Kasu Berpotensi Jadi Unggulan di Kepulauan Riau

30 April 2026 - 11:47 WIB

Polda Kepri Perkuat Kerja Sama Keamanan Lintas Negara Bersama Konsulat Jenderal Singapura

29 April 2026 - 19:13 WIB

Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah

28 April 2026 - 12:54 WIB

Ketua DPRD Kota Batam Terima Kunjungan Studi Mahasiswa Fakultas Hukum Internasional UII Yogyakarta

28 April 2026 - 08:27 WIB

DPRD Batam Dorong Percepatan Revisi Perda Sampah Lewat Skema Kumulatif Terbuka

27 April 2026 - 20:13 WIB

Trending di Batam