RiauKepri.com, PEKANBARU – Matahari belum lagi tergelincir saat teriakan kesakitan memecah sunyi sebuah rumah di Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Di sana, seorang ibu rumah tangga bernama Sundrawilati (44), tengah berjuang melawan nyala api yang membakar tubuhnya, bukan karena kecelakaan, melainkan ulah suaminya sendiri.
Tubuh Sundrawilati kini masih terbaring di ruang perawatan. Luka bakar di sekujur badan menjadi saksi bisu dari kekejaman yang ia alami.
Di balik rintihannya tersembunyi luka yang mungkin takkan pernah sembuh, trauma, rasa takut, dan pengkhianatan dari orang yang seharusnya menjadi pelindungnya.
Minyak Pertalite
Semua bermula dari rasa cemburu. MR (56), suami yang telah hidup puluhan tahun bersamanya, menuduh Sundrawilati berselingkuh. Tak ada bukti. Tak ada penggerebekan. Hanya kecurigaan yang membabi buta. Tapi itu cukup bagi MR untuk berubah menjadi algojo bagi istrinya sendiri.
Pada Selasa, 16 September 2025, pertengkaran yang semula biasa, menjelma menjadi tragedi. MR menyiram tubuh istrinya dengan minyak pertalite, lalu menyulut api menggunakan mancis. Dalam hitungan detik, api membungkus tubuh wanita itu. Anak mereka yang mendengar teriakan, berlari menyelamatkan ibunya. Sundrawilati segera dilarikan ke puskesmas terdekat. Beruntung, nyawanya tertolong.
Sementara itu, MR melarikan diri ke hutan dan kebun sawit. Tiga hari ia bersembunyi, sempat mondar-mandir mencari pria yang ia curigai sebagai selingkuhan istrinya. Tapi siapa yang ia cari tak pernah ada. Hanya delusi dan amarah yang menemaninya dalam pelarian.
Penangkapan
Sore hari, Senin (22 September 2025), warga melihat sosok MR berkeliaran di sekitar kebun kelapa sawit milik masyarakat di Simpang Suar, Jalan Napal, Desa Pauh Ranap. Polisi yang mendapatkan laporan, segera mengintai. Saat malam mulai turun, pria itu ditemukan duduk sendiri di bawah pohon sawit. Kali ini, ia tidak melawan. Pelarian itu pun berakhir.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, botol berisi sisa pertalite, baju korban yang hangus, tojok, pisau egrek, dan botol kecil berisi racun rumput. Entah apa lagi yang ia rencanakan, tapi satu hal pasti: kekerasan itu telah terjadi, dan kini hukum yang akan berbicara.
Luka tak Terlihat
Pasal demi pasal kini menanti MR di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Tapi jauh dari sorotan hukum, ada luka lain yang menganga: luka dalam jiwa Sundrawilati dan anak-anaknya.
Bagaimana seorang istri memulihkan kepercayaan, setelah suami yang dicintainya tega membakarnya hidup-hidup? Bagaimana anak-anaknya memaknai cinta dalam keluarga, setelah melihat ibunya jadi korban kekejaman ayah mereka sendiri?
Harapan
Kini, saat Sundrawilati menjalani perawatan, dukungan dari keluarga, tetangga, dan masyarakat mulai mengalir. Doa, bantuan, dan pelukan hangat menjadi penguat bagi perempuan yang tubuh dan jiwanya terbakar oleh kejamnya cemburu.
Kisah ini menjadi pengingat bagi kita semua, bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan hanya soal fisik, tapi juga tentang bagaimana cinta bisa berubah menjadi racun, jika tak diiringi kepercayaan dan akal sehat.
Sundrawilati bukan hanya korban. Ia adalah penyintas. Dan kisahnya, adalah seruan lantang agar kita lebih peduli, lebih waspada, dan lebih berani bersuara saat kekerasan mulai mengetuk pintu rumah. (RK1/*)










