Menu

Mode Gelap
Apel Satgas Anti Narkoba 2026, Siak Perkuat Sinergi Berantas Narkotika Membuka Kembali Pemekaran Daerah? Budidaya Rumput Laut Pulau Kasu Berpotensi Jadi Unggulan di Kepulauan Riau Komisi II DPRD Kabupaten Bintan Laksanakan Koordinasi Program Kampung Nelayan Merah Putih ke DKP Provinsi Kepri Gerak Cepat Polsek Rupat, Pelaku Asusila Anak Berhasil Diamankan Penari Belia sampai Lansia Ikut Menari Satu Jam Tanpa Henti

Meranti

Cooling System Minggu Kasih, Polres Meranti Dengarkan Aspirasi Masyarakat 

badge-check


					Cooling System Minggu Kasih, Polres Meranti Dengarkan Aspirasi Masyarakat  Perbesar

RiauKepri.com, Meranti – Polres Kepulauan Meranti Polda Riau, melaksanakan kegiatan minggu kasih bersama masyarakat Selatpanjang sekaligus mensosialisasikan hal-hal yang harus diketahui oleh masyarakat untuk terciptanya keamanan yang kondusif menjelang pelaksanaan Pemilu tahun 2024.

Kegiatan minggu kasih berlangsung di Pos Sandar Airud, Selatpanjang, Kecamatan Tebingtinggi, Provinsi Riau, Minggu (6/10/24) pagi.

Kapolres kep Meranti AKBP Kurnia Setyawan SH SIK, melalui Kanit Idik II Satreskrim Ipda D Turnip, SE mengatakan bahwa kegiatan Minggu Kasih dilaksanakan personil untuk menampung aspirasi dan keluhan masyarakat yang dilaksanakan pada setiap hari Minggu.

“Tujuan dari program Minggu Kasih sama yaitu untuk menampung aspirasi dan keluhan masyarakat untuk dicarikan solusinya agar masyarakat selalu merasa aman dan nyaman menjelang pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 yang semakin dekat”,

Melalui cooling System ini saya mengajak yang hadir untuk bersama sama menjaga Kamtibmas pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 dan memastikan demokrasi pemilihan Kepala Daerah berlangsung secara adil transparan dan tanpa gangguan, tanpa adanya golput dan penyebaran hoax, serta mencerminkan kedewasaan kita dalam berpolitik.

“Kita tunjukkan komitmen terhadap keamanan, kesejahteraan, dan demi masa depan yang lebih baik bagi Kabupaten Kep. Meranti kedepannya”

Selain itu terkait dengan media sosial seperti Facebook, Instragram dan media sosial lainnya, diharapkan bijak menggunakannya sehingga tidak terjadi perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam UU RI No.1 tahun 2024.

Selanjutnya Kepada Masyarakat agar Mengantisipasi Terjadinya gangguan Kamtibmas seperti C3 (Curat, Curas, Curanmor) serta melakukan Himbauan kepada masyarakat selalu senantiasa mematuhi Protokol Keselamatan.(RK12).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkab Kepulauan Meranti Borong 4 Penghargaan dari Kemenkeu, Bukti Kinerja Keuangan Transparan dan Tepat Sasaran

29 April 2026 - 17:12 WIB

Puluhan Kg Sabu Jaringan Internasional Diungkapkan di Meranti

28 April 2026 - 15:08 WIB

Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah

28 April 2026 - 12:54 WIB

Kejari Meranti Perkuat Literasi Hukum Pelajar melalui Program Jaksa Masuk Sekolah

28 April 2026 - 06:28 WIB

Lapas Gandeng Disdukcapil Meranti Tertibkan Data Warga Binaan

27 April 2026 - 17:54 WIB

Trending di Meranti