RiauKepri.com, MERANTI – Pengangkatan 1.670 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, pada awal 2026 tidak hanya membawa kepastian status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga membuka babak baru dalam akses keuangan mereka. SK pengangkatan yang dikantongi para pegawai kini berfungsi lebih dari sekadar dokumen administratif—ia menjadi pintu masuk menuju layanan perbankan formal.
Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Selatpanjang merespons perubahan status tersebut dengan menghadirkan skema Pembiayaan Aneka Guna (PAG) khusus bagi PPPK Paruh Waktu. Melalui skema ini, SK pengangkatan dapat dijadikan agunan untuk mengakses pembiayaan, sebuah terobosan yang dinilai mampu mendorong inklusi keuangan sekaligus meningkatkan daya beli pegawai.
Team Leader Pembiayaan Konsumen BRK Syariah Selatpanjang, Nazenin Beby, mengatakan kebijakan tersebut lahir dari kebutuhan nyata di lapangan. Selama ini, banyak PPPK Paruh Waktu kesulitan memperoleh pembiayaan karena keterbatasan status kerja.
“SK PPPK Paruh Waktu adalah dokumen negara yang sah dan mencerminkan adanya penghasilan rutin. Itu menjadi dasar kami dalam memberikan pembiayaan,” ujarnya.
Meski demikian, bank tetap menerapkan prinsip kehati-hatian. Karena status kerja paruh waktu, plafon pembiayaan disesuaikan agar tidak memberatkan nasabah. Besaran angsuran dibatasi maksimal 50 persen dari gaji bulanan, sehingga pegawai tetap memiliki ruang untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Dalam simulasi pembiayaan dengan tenor tujuh bulan, PPPK dengan gaji Rp1.050.000 dapat mengakses pembiayaan sekitar Rp3,5 juta. Sementara gaji Rp2.300.000 berpeluang memperoleh sekitar Rp7,7 juta, dan gaji Rp5.000.000 dapat mencapai hingga Rp18 juta, dengan cicilan yang disesuaikan kemampuan.
Proses pengajuan pembiayaan pun dibuat sederhana. Calon nasabah cukup menyiapkan dokumen standar seperti KTP, KK, buku nikah, NPWP, rincian gaji, serta SK pengangkatan asli. Pihak bank juga melakukan pengecekan riwayat kredit melalui SLIK OJK untuk memastikan kelayakan pembiayaan.
Pembayaran angsuran dilakukan secara otomatis melalui pemotongan gaji setiap bulan. Selain itu, pembiayaan ini telah dilengkapi asuransi jiwa, sehingga apabila terjadi risiko meninggal dunia, kewajiban pembiayaan tidak dibebankan kepada ahli waris.
Untuk menjangkau PPPK yang bertugas di wilayah kepulauan dan pelosok, BRK Syariah menyediakan layanan pengurusan melalui Kedai BRK Syariah terdekat, seperti di Tanjung Samak, Kecamatan Rangsang, dan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau. Langkah ini diharapkan dapat memperluas akses layanan keuangan syariah sekaligus memperkuat kesejahteraan pegawai di daerah. (*)






