Menu

Mode Gelap
BRK Syariah Perkuat Budaya Menabung Pelajar Lewat Kejar Award 2026 dan Buka 300 Rekening SimPel di SMPN 37 Pekanbaru Pernyataan Pers Rida K Liamsi, mantan Chairman Riau Pos Group Nadiem Divonis 10 Tahun, Hakim Abaikan Interupsi KPK Buru Bupati Kuansing, Dugaan Pencucian Uang dan Pemerasan Mengemuka Empat Orang Dibawa KPK ke Jakarta, Satu Istri Muda Bupati Kuansing? Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Riau Bedah 13 Rumah Warga Kurang Mampu di Seluruh Kabupaten/Kota

Bengkalis

DPO Sabu Dibekuk di Jalan Damai Gajah Sakti, Polsek Mandau Amankan 3 Paket Narkotika

badge-check


					Tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. (Foto: ist) Perbesar

Tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. (Foto: ist)

RiauKepri.com. BENGKALIS – Jajaran Polsek Mandau kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial H (36) berhasil diamankan pada Senin (4/5/2026) dini hari di Jalan Damai, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi sebelumnya, di mana tersangka telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan pengejaran terhadap tersangka yang sebelumnya sudah masuk DPO. Saat berhasil diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” jelas Kapolsek.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
3 paket diduga narkotika jenis sabu,1 unit handphone merek Oppo warna hitam, 1 unit timbangan digital warna hitam,Uang tunai sebesar Rp346.000, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion tanpa nomor polisi.

Barang bukti sabu ditemukan masing-masing di kantong celana tersangka serta di dalam jok sepeda motor yang digunakan pelaku. Selain itu, timbangan digital juga turut diamankan di sekitar pekarangan rumah tersangka yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

Kapolsek Mandau juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam untuk melaporkan gangguan kamtibmas atau tindak kejahatan lainnya.

Polsek Mandau menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bengkalis. (RK13).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu, Terduga Pengedar Diciduk di Mandau

30 Juni 2026 - 07:01 WIB

Satresnarkoba Polres Bengkalis Ungkap Kasus Peredaran Sabu Berkat Laporan Masyarakat Melalui Call Center 110

30 Juni 2026 - 06:57 WIB

Ungkap Penyalahguna Narkotika Polsek Siak Kecil Bekuk dua Pelaku

27 Juni 2026 - 11:28 WIB

Polsek Pinggir Ungkap Kasus Narkotika di Talang Muandau, Satu Tersangka Diamankan

27 Juni 2026 - 11:21 WIB

Polres Bengkalis Ungkap Penyalahguna Narkotika di Talang Muandau

25 Juni 2026 - 08:52 WIB

Trending di Bengkalis