Menu

Mode Gelap
BRK Syariah Perkuat Budaya Menabung Pelajar Lewat Kejar Award 2026 dan Buka 300 Rekening SimPel di SMPN 37 Pekanbaru Pernyataan Pers Rida K Liamsi, mantan Chairman Riau Pos Group Nadiem Divonis 10 Tahun, Hakim Abaikan Interupsi KPK Buru Bupati Kuansing, Dugaan Pencucian Uang dan Pemerasan Mengemuka Empat Orang Dibawa KPK ke Jakarta, Satu Istri Muda Bupati Kuansing? Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Riau Bedah 13 Rumah Warga Kurang Mampu di Seluruh Kabupaten/Kota

Bengkalis

30 Paket Sabu Disita di Jalinsum Duri–Dumai Km 8 Kulim, Dua Pelaku Diamankan Polsek Mandau

badge-check


					Tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Foto: ist) Perbesar

Tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Foto: ist)

RiauKepri.com, BENGKALIS – Tim Opsnal Polsek Mandau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Senin, 4 Mei 2026 sekira pukul 16.30 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 8 Kulim, Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas peredaran sabu di wilayah Kulim Km 9 dan sekitarnya.

“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pria di lokasi yang sama,” jelas Kapolsek.

Kedua pelaku masing-masing berinisial FA (24) dan BS (26). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Dari hasil penggeledahan, tim menemukan total 30 paket narkotika jenis sabu yang terdiri dari paket besar, sedang, dan kecil yang disembunyikan di dalam plafon, dibungkus dengan plastik. Selain itu turut diamankan dua unit handphone, masing-masing merek Samsung warna hitam dan Vivo warna hijau, serta uang tunai sebesar Rp786.000,” ungkapnya.

Kapolsek menambahkan, setelah dilakukan penangkapan, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan intensif dan pengembangan kasus.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polsek Mandau dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba,” tegas Kompol Primadona.

Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu proses pengungkapan kasus tersebut.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkotika. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center Polri di 110. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan profesional,” tutupnya.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Mandau guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut. (RK13).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu, Terduga Pengedar Diciduk di Mandau

30 Juni 2026 - 07:01 WIB

Satresnarkoba Polres Bengkalis Ungkap Kasus Peredaran Sabu Berkat Laporan Masyarakat Melalui Call Center 110

30 Juni 2026 - 06:57 WIB

Ungkap Penyalahguna Narkotika Polsek Siak Kecil Bekuk dua Pelaku

27 Juni 2026 - 11:28 WIB

Polsek Pinggir Ungkap Kasus Narkotika di Talang Muandau, Satu Tersangka Diamankan

27 Juni 2026 - 11:21 WIB

Polres Bengkalis Ungkap Penyalahguna Narkotika di Talang Muandau

25 Juni 2026 - 08:52 WIB

Trending di Bengkalis